Bandar Lampung (Lampost.co) — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung membuka Posko Pengaduan Makan Beracun Gratis di Provinsi Lampung. Ini sebagai bentuk respons cepat atas maraknya kasus keracunan yang dugaannya akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Posko ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk melaporkan pengalaman dan mendapatkan pendampingan hukum, sekaligus menuntut pertanggungjawaban negara. Langkah ini karena program yang digadang-gadang sebagai solusi atas persoalan gizi justru berbalik menjadi bencana sosial dan kesehatan. Apalagi yang menimpa ratusan siswa berbagai daerah di Lampung.
Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas mengatakan, hingga 2 Oktober 2025, belum ada satupun laporan yang masuk kepada Posko. “Sampai saat ini nihil. Tapi kami melakukan pemantauan, dari media sosial dan pemberitaan” ujarnya, Kamis, 2 Oktober 2025.
Kemudian terkait penanganan yang terlaksanakan oleh Polda Lampung. LBH mendorong agar penanganan terlaksanakan secara profesional dan transparan, serta menindak jika tertemukan unsur pidana. “Harus profesional, dan transparan,” katanya.
Kondisi Luar Biasa
Lalu menurutnya, situasi keracunan tersebut bukan lagi masalah teknis, melainkan darurat kesehatan publik yang menuntut penanganan segera. Oleh karena itu, YLBHI–LBH Bandar Lampung mendorong Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan Kondisi Luar Biasa (KLB). Ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan atas maraknya peristiwa keracunan MBG.
Kemudian penetapan ini penting agar ada langkah cepat, terukur, dan terpadu untuk menghentikan penyebaran makanan bermasalah. Lalu memberikan penanganan medis menyeluruh kepada korban, serta menjamin perlindungan hak masyarakat atas pangan sehat.
“Dengan status luar biasa, pemerintah daerah juga tidak bisa lagi menganggap enteng persoalan ini. Melainkan harus menempatkannya sebagai prioritas utama dalam kebijakan publik dan tata kelola anggara,” katanya
Selanjutnya atas kondisi ini, YLBHI–LBH Bandar Lampung mengambil langkah tegas dengan membuka Posko Pengaduan Makan Beracun Gratis melalui hotline Whatsapp : 082182222070. Posko ini hadir sebagai ruang bagi masyarakat, khususnya para korban dan keluarga korban. Terlebih untuk menyampaikan laporan, mencari pendampingan hukum, dan menuntut pertanggungjawaban negara.
“Kami menegaskan bahwa setiap korban memiliki hak untuk menggugat. Karena hak atas pangan sehat bukanlah hadiah dari negara, melainkan hak asasi yang dijamin oleh konstitusi,” katanya.