• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 11/02/2026 00:20
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Posko Pengaduan MBG LBH Bandar Lampung Masih Nihil Laporan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung membuka Posko Pengaduan Makan Beracun Gratis di Provinsi Lampung.

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
02/10/25 - 23:00
in Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung. Dok

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung membuka Posko Pengaduan Makan Beracun Gratis di Provinsi Lampung. Ini sebagai bentuk respons cepat atas maraknya kasus keracunan yang dugaannya akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Posko ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk melaporkan pengalaman dan mendapatkan pendampingan hukum, sekaligus menuntut pertanggungjawaban negara. Langkah ini karena program yang digadang-gadang sebagai solusi atas persoalan gizi justru berbalik menjadi bencana sosial dan kesehatan. Apalagi yang menimpa ratusan siswa berbagai daerah di Lampung.

Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas mengatakan, hingga 2 Oktober 2025, belum ada satupun laporan yang masuk kepada Posko. “Sampai saat ini nihil. Tapi kami melakukan pemantauan, dari media sosial dan pemberitaan” ujarnya, Kamis, 2 Oktober 2025.

Kemudian terkait penanganan yang terlaksanakan oleh Polda Lampung. LBH mendorong agar penanganan terlaksanakan secara profesional dan transparan, serta menindak jika tertemukan unsur pidana. “Harus profesional, dan transparan,” katanya.

Kondisi Luar Biasa

Lalu menurutnya, situasi keracunan tersebut bukan lagi masalah teknis, melainkan darurat kesehatan publik yang menuntut penanganan segera. Oleh karena itu, YLBHI–LBH Bandar Lampung mendorong Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan Kondisi Luar Biasa (KLB). Ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan atas maraknya peristiwa keracunan MBG.

Kemudian penetapan ini penting agar ada langkah cepat, terukur, dan terpadu untuk menghentikan penyebaran makanan bermasalah. Lalu memberikan penanganan medis menyeluruh kepada korban, serta menjamin perlindungan hak masyarakat atas pangan sehat.

“Dengan status luar biasa, pemerintah daerah juga tidak bisa lagi menganggap enteng persoalan ini. Melainkan harus menempatkannya sebagai prioritas utama dalam kebijakan publik dan tata kelola anggara,” katanya

Selanjutnya atas kondisi ini, YLBHI–LBH Bandar Lampung mengambil langkah tegas dengan membuka Posko Pengaduan Makan Beracun Gratis melalui hotline Whatsapp : 082182222070. Posko ini hadir sebagai ruang bagi masyarakat, khususnya para korban dan keluarga korban. Terlebih untuk menyampaikan laporan, mencari pendampingan hukum, dan menuntut pertanggungjawaban negara.

“Kami menegaskan bahwa setiap korban memiliki hak untuk menggugat. Karena hak atas pangan sehat bukanlah hadiah dari negara, melainkan hak asasi yang dijamin oleh konstitusi,” katanya.

Tags: Ahmad Giri AkbarBadan Gizi NasionalBGNBPOMdinas kesehatanDirektur Ditreskrimsus Polda LampungDPRDKabid Humas Polda LampungKERACUNANkeracunan MBGKombes Pol Derry Agung WijayaKombes Yuni IswandariLembaga Bantuan HukumMakan Beracun Gratismakan bergizi gratisMBGpolda lampungposko pengaduanPrabowo PamungkasProvinsi LampungSatuan Pelayanan Pemenuhan GiziSPPG
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Pemerintah Provinsi Lampung Raih WTP BPK

Pemerintah Provinsi Lampung Raih WTP BPK

byRicky Marlyand1 others
10/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025,...

Perlu Keseriusan Wujudkan Kelayakan Infrastruktur Jalan

Perlu Keseriusan Wujudkan Kelayakan Infrastruktur Jalan

byRicky Marlyand1 others
10/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Infrastruktur jalan merupakan persoalan yang menjadi sorotan masyarakat. Oleh sebab itu perlu keseriusan stakeholder terkait dalam...

Kapal Ferry sedang bersandar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Provinsi Lampung. (Lampost.co/Triyadi Isworo)

Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan Lampung Periode 11-14 Februari 2026

byTriyadi Isworo
10/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini gelombang tinggi perairan Provinsi Lampung. Gelombang tinggi...

Berita Terbaru

Pemerintah Provinsi Lampung Raih WTP BPK
Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung Raih WTP BPK

byRicky Marlyand1 others
10/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025,...

Read moreDetails
Parosil Ingatkan Calon Jemaah Haji Lambar Jaga Kesehatan dan Kesiapan Fisik

Parosil Ingatkan Calon Jemaah Haji Lambar Jaga Kesehatan dan Kesiapan Fisik

10/02/2026
Manasik Calon Jemaah Haji Lamtim Dibuka

Manasik Calon Jemaah Haji Lamtim Dibuka

10/02/2026
HP HyperX Omen 15

HP Resmi Luncurkan HyperX Omen 15 di Indonesia, Intip Harga dan Spesifikasi Gahar RTX 50 Series

10/02/2026
gading marten dan meidina dina

Gading Marten Angkat Bicara Soal Kabar Pernikahan dengan Medina Dina

10/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.