• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 06/03/2026 17:19
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Posko Pengaduan MBG LBH Bandar Lampung Masih Nihil Laporan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung membuka Posko Pengaduan Makan Beracun Gratis di Provinsi Lampung.

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
02/10/25 - 23:00
in Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung. Dok

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung membuka Posko Pengaduan Makan Beracun Gratis di Provinsi Lampung. Ini sebagai bentuk respons cepat atas maraknya kasus keracunan yang dugaannya akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Posko ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk melaporkan pengalaman dan mendapatkan pendampingan hukum, sekaligus menuntut pertanggungjawaban negara. Langkah ini karena program yang digadang-gadang sebagai solusi atas persoalan gizi justru berbalik menjadi bencana sosial dan kesehatan. Apalagi yang menimpa ratusan siswa berbagai daerah di Lampung.

Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas mengatakan, hingga 2 Oktober 2025, belum ada satupun laporan yang masuk kepada Posko. “Sampai saat ini nihil. Tapi kami melakukan pemantauan, dari media sosial dan pemberitaan” ujarnya, Kamis, 2 Oktober 2025.

Kemudian terkait penanganan yang terlaksanakan oleh Polda Lampung. LBH mendorong agar penanganan terlaksanakan secara profesional dan transparan, serta menindak jika tertemukan unsur pidana. “Harus profesional, dan transparan,” katanya.

Kondisi Luar Biasa

Lalu menurutnya, situasi keracunan tersebut bukan lagi masalah teknis, melainkan darurat kesehatan publik yang menuntut penanganan segera. Oleh karena itu, YLBHI–LBH Bandar Lampung mendorong Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan Kondisi Luar Biasa (KLB). Ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan atas maraknya peristiwa keracunan MBG.

Kemudian penetapan ini penting agar ada langkah cepat, terukur, dan terpadu untuk menghentikan penyebaran makanan bermasalah. Lalu memberikan penanganan medis menyeluruh kepada korban, serta menjamin perlindungan hak masyarakat atas pangan sehat.

“Dengan status luar biasa, pemerintah daerah juga tidak bisa lagi menganggap enteng persoalan ini. Melainkan harus menempatkannya sebagai prioritas utama dalam kebijakan publik dan tata kelola anggara,” katanya

Selanjutnya atas kondisi ini, YLBHI–LBH Bandar Lampung mengambil langkah tegas dengan membuka Posko Pengaduan Makan Beracun Gratis melalui hotline Whatsapp : 082182222070. Posko ini hadir sebagai ruang bagi masyarakat, khususnya para korban dan keluarga korban. Terlebih untuk menyampaikan laporan, mencari pendampingan hukum, dan menuntut pertanggungjawaban negara.

“Kami menegaskan bahwa setiap korban memiliki hak untuk menggugat. Karena hak atas pangan sehat bukanlah hadiah dari negara, melainkan hak asasi yang dijamin oleh konstitusi,” katanya.

Tags: Ahmad Giri AkbarBadan Gizi NasionalBGNBPOMdinas kesehatanDirektur Ditreskrimsus Polda LampungDPRDKabid Humas Polda LampungKERACUNANkeracunan MBGKombes Pol Derry Agung WijayaKombes Yuni IswandariLembaga Bantuan HukumMakan Beracun Gratismakan bergizi gratisMBGpolda lampungposko pengaduanPrabowo PamungkasProvinsi LampungSatuan Pelayanan Pemenuhan GiziSPPG
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Lansia Penjual Ayam di Pasar Natar Diduga Jadi Korban Modus Bantuan Palsu

Lansia Penjual Ayam di Pasar Natar Diduga Jadi Korban Modus Bantuan Palsu

byRicky Marly
06/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Seorang lansia penjual ayam kampung di Pasar Natar, Lampung Selatan, diduga menjadi korban penipuan dengan modus...

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana menyampaikan sambutan saat kegiatan Safari Ramadan 1447 Hijriah di Masjid Jami' Al-Muballigh, Bandar Lampung, Rabu, 25 Februari 2026. Dok. ADPIM Lampung

Eva Dwiana Instruksikan Pencairan THR ASN H-7 Idulfitri

byDelima Napitupulu
06/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. Wali Kota Eva Dwiana...

Gubernur Lampung Ajak Umat Muslim Tunaikan Zakat Fitrah

Lampung Segera Miliki Fasilitas Pengering di 500 Desa

byDelima Napitupulu
06/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meluncurkan inisiatif ambisius melalui Program Desaku Maju. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal merancang pembangunan...

Berita Terbaru

Britney Spears
Hiburan

Britney Spears Ditangkap Polisi di California

byNana Hasan
06/03/2026

Jakarta (Lampost.co) -  Bintang pop dunia Britney Spears kembali berurusan dengan hukum di California, Amerika Serikat. Pihak kepolisian menahan pelantun...

Read moreDetails
Disdukcapil Pringsewu

Disdukcapil Pringsewu Jemput Bola Layanan Adminduk di SLB Negeri Pringsewu

06/03/2026
Lansia Penjual Ayam di Pasar Natar Diduga Jadi Korban Modus Bantuan Palsu

Lansia Penjual Ayam di Pasar Natar Diduga Jadi Korban Modus Bantuan Palsu

06/03/2026
5 Rekomendasi Sepatu Trail Running buat Berbagai Medan Lari

5 Rekomendasi Sepatu Trail Running buat Berbagai Medan Lari

06/03/2026
Ilustrasi

Tiga Juta Pensiunan Mulai Terima THR Taspen

06/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.