Bandar Lampung (Lampost.co) — Hakim konstitusi harapannya berani mengambil keputusan yang tidak hanya terbatas perolehan hasil pemilihan presiden (pilpres). Tetapi juga rangkaian proses yang berdampak terhadap hasil.
.
Dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya telah membuktikan pelanggaran konstitusi dalam proses pilpres.
.
Ari menjelaskan dari keterangan saksi dan ahli yang hadir dalam persidangan. Membuktikan bahwa benar Presiden Joko Widodo ikut cawe-cawe dalam urusan Pilpres.
.
“Bagi-bagi bansos presiden Jokowi memiliki dampak elektoral terhadap putranya. Saksi-saksi dari pihak terkait yang merupakan anggota legislatif mengakui bahwa bagi-bagi sembako berpengaruh pada keterpilihan mereka. Apalagi kalau bagi-bagi sembako itu oleh Presiden,” kata Ari, Minggu, 7 April 2024.
.
Atas dasar itu, Ari berharap agar MK berani mengambil putusan yang bisa menembus batas-batas formalitas angka-angka. Artinya, MK harus bisa membuat putusan dengan melihat substansi seluruh rangkaian pilpres.
.
“MK harus berani mengambil putusannya, berani membatalkan hasil. Dan melakukan pemungutan suara ulang,” kata Ari.
.
Susun Kesimpulan
.
Saat ini tim hukum sedang menyusun kesimpulan sidang yang akan diserahkan pada 16 April mendatang. Kesimpulan itu terdiri dari poin-poin keterangan saksi dan ahli pada persidangan.
.
“Akan kami simpulkan bahwa dari semua keterangan-keterangan ahli, saksi-saksi, dan bukti-bukti yang terajukan. Benar telah terjadi pelanggaran konstitusi, terutama asas bebas jujur dan adil. Selain itu, kesimpulan nanti juga berisi soal tanggapan atas keterangan empat menteri yang hadir dalam persidangan,” katanya.
.
“Ini termasuk poin-poin terjadi keberpihakan pemerintah dari Presiden Jokowi, menteri-menteri, kepala daerah. Sampai tingkat kepala desa dan perangkatnya. Kami juga akan menanggapi semua kesaksian menteri-menteri tersebut. Karena semua pernyataan menteri-menteri tersebut normatif dan tidak sesuai dengan fakta lapangan,” kata Ari.
.
Setelah menggelar tujuh kali persidangan, sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden. MK telah memasuki babak akhir. Delapan hakim konstitusi langsung melanjutkan tahap rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutus dua perkara sengketa pilpres sejak Sabtu, 6 April 2024. Sementara pembacaan putusan rencanakan pada 22 April 2024 mendatang.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT