• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 24/03/2026 17:24
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Rekanan Pulangkan Kerugian Negara Rp680 Juta dari Korupsi Pembukaan Badan Jalan di Pesisir Barat

Akuntan publik menyebut terdapat kerugian negara Rp1,375 miliar dar total anggaran Rp4,14 miliar.

Sri AgustinaAsrul Septian MalikbySri AgustinaandAsrul Septian Malik
27/12/24 - 19:55
in Hukum, Lampung, Pesisir Barat
A A
Pengembalian Uang Korupsi Jalan

Rekenan pembukaan jalan di Pesisir Barat kembalikan uang korupsi ke Kejati Lampung. (Foto:Dok.Kejati Lampung)

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co)— Kejati Lampung kembali menerima pengembalian kerugian negara dari korupsi pekerjaan pembukaan badan jalan di Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022.

  • Kerugian negara Rp1,375 miliar dar total anggaran Rp4,14 miliar.
  • Korupsi Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat TA 2022.
  • Kejati tetapkan tiga pelaku dari korupsi  jalan di Pesisir Barat.

Kejati Lampung menerima uang Rp290 juta pada Jumat 27 Desember 2024 dari tersangka Abdul Wahid. Sebelumnya, Kejati Lampung juga menerima Rp390 juta dari Abdul Wahid selaku rekanan, pada 16 Desember 2024. Total kerugian negara yang Kejati Lampung tetapkan untuk Abdul Wahid Rp680 juta.

Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, penyerahan uang titipan tersebut merupakan pengembalian Kerugian Negara terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Rekanan Kasus Korupsi Badan Jalan Pesibar Pulangkan Kerugian Negara 

” Kejati masih menunggu itikad dari para tersangka, jika ingin mengembalian kerugian negara,”ujar Ricky, Jumat, 27 Desember 2024.

Sementara itu, Kuasa Hukum Abdul Wahid, Sukarmin mengatakan pemulangan Rp680 juta tersebut ke Kejati Lampung sebagai itikad baik dari kliennya. Terkait kepastian total kerugian negara, akibat perbuatan kliennya, ia menyebutkan hal tersebut nantinya terbukti pada fakta persidangan.

“Itu kan masih perkiraan menurut penyidik (total kerugian negara),ya sah sah saja. Pemulangan kerugian negara kami lakukan semata-mata sebagai itikad baik tersangka dalam proses perkara ini,” katanya.

Adapun tiga pelaku dari korupsi tersebut yakni, Jalaludin selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang juga Kadis PUPR dan Plt Sekda Pesisir Barat. Abdul Wahid selaku kontraktor pelaksana, dan Bayu Dian Saputra selaku konsultan pengawas.

Sementara itu, pada Jumat malam, 6 Desember 2024, Kejati Lampung langsung menahan Abdul Wahid dan Bayu Dian selama 20 hari ke depan. Sedangkan Jalaludin telah Kejari Lampung Barat tahan beberapa hari lalu, pada perkara korupsi yang berbeda.

“Pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi kontrak, dan konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan. Pembayaran telah 100%,” ujar Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, beberapa waktu lalu.

Lanjut Armen, dari hasil audit kerugian negara oleh kantor akuntan publik, terdapat kerugian negara Rp1,375 miliar dar total anggaran Rp4,14 miliar. “Anggaran berasal dari Dana Intensif Daerah (DID),” katanya.

Pelaku terjerat pasal 2 dan 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Maksimal hukuman 20 tahun penjara.

Tags: headlineJalan Pesisir Baratkejati lampungKorupsi JalanPengembalian uang
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Personel Polresta Bandarlampung sedang mengatur arus lalu lintas menuju lokasi wisata.

Inilah Skema One Way Jalur Wisata Pantai Pesawaran

byDelima Napitupulu
24/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Guna menjamin kenyamanan masyarakat yang hendak berlibur ke destinasi bahari, Polresta Bandar Lampung telah merancang strategi rekayasa arus...

Sejumlah anggota kepolisian resor Lampung Selatan saat memberikan imbauan kepada wisatawan tentang bahaya arus laut saat bermain di pantai. ANT

Polairud Serukan Imbauan Keselamatan Wisatawan Pantai Lamsel

byDelima Napitupulu
24/03/2026

Kalianda (lampost.co)--Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat yang merencanakan liburan di kawasan pesisir selama masa Idulfitri...

Sembilan remaja diamankan di Polsek Sukarame, Bandar Lampung.

Unggahan Instagram Picu Perselisihan Sembilan Remaja di Sukarame

byDelima Napitupulu
24/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Aparat kepolisian dari Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Sukarame bergerak taktis guna meredam potensi konflik fisik yang melibatkan...

Berita Terbaru

Personel Polresta Bandarlampung sedang mengatur arus lalu lintas menuju lokasi wisata.
Bandar Lampung

Inilah Skema One Way Jalur Wisata Pantai Pesawaran

byDelima Napitupulu
24/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Guna menjamin kenyamanan masyarakat yang hendak berlibur ke destinasi bahari, Polresta Bandar Lampung telah merancang strategi rekayasa arus...

Read moreDetails
Sejumlah anggota kepolisian resor Lampung Selatan saat memberikan imbauan kepada wisatawan tentang bahaya arus laut saat bermain di pantai. ANT

Polairud Serukan Imbauan Keselamatan Wisatawan Pantai Lamsel

24/03/2026
Sembilan remaja diamankan di Polsek Sukarame, Bandar Lampung.

Unggahan Instagram Picu Perselisihan Sembilan Remaja di Sukarame

24/03/2026
Film animasi The Lion King

Sebut Lirik The Lion King Lelucon, Komika Learnmore Jonasi Digugat Rp458 Miliar

24/03/2026
lucinta luna

Lucinta Luna Salat Id Pakai Sarung di Korea, Aksi Kembali ke Kodrat Malah Dihujat Netizen

24/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.