IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 07/04/2026 23:47
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Revisi UU Penyiaran Perlu Keterlibatan Publik

Wandi BarboyMedia IndonesiabyWandi BarboyandMedia Indonesia
23/05/24 - 10:38
in Hukum
A A
Revisi UU Penyiaran Perlu Keterlibatan Publik

Muhammad Farhan saat diwawancarai di Gedung DPR, beberapa waktu lalu. (Foto: Dok DPR)

Jakarta (Lampost.co): Anggota Komisi I DPR dari Fraksi NasDem Muhammad Farhan yakin beleid Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran akan lebih sempurna dengan keterlibatan publik.

“Saya kira masukan masyarakat sangat penting. Pro aktifnya masyarakat akan bermanfaat untuk penyempurnaan Revisi UU Penyiaran,” kata Farhan melalui keterangan tertulis, Kamis (23/5).

Menurut Farhan, Revisi UU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antaralembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalisme platform digital. Pada beleid revisi UU tersebut terdapat peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Ini kan lagi perang ini. Jadi, Revisi UU yang ada ini, itu memang memberikan kewenangan KPI terhadap konten lembaga penyiaran teresterial,” ujar Farhan.

Ia menuturkan teresterial bermakna penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF / UHF seperti halnya penyiaran analog. Namun, dengan format konten yang digital.

Tetapi KPI ataupun Dewan Pers, lanjut Farhan, tidak punya kewenangan terhadap platform digital. Ketika lembaga jurnalistik yang menggunakan platform digital dan mendaftarkan ke Dewan Pers, maka itu menjadi kewenangan Dewan Pers.

“Lembaga pemberitaan atau karya jurnalistik yang hadir di digital platform ini kan makin lama makin menjamur, enggak bisa dikontrol juga sama dewan pers, maka keluarlah ide Revisi UU Penyiaran ini,” ujar Farhan.

Ia menambahkan risiko apabila lembaga tersebut membuat produk jurnalistik di platform digital dan tidak mendaftarkan diri ke Dewan Pers. Pada tahap ini, Dewan Pers tak punya kewenangan atas lembaga tersebut.

“Risikonya apa? Kalau sampai ia mendapat tuntutan. Misalkan menjelek-jelekkan saya. Lalu, saya nuntut ke pengadilan, maka tidak ada UU Pers yang akan melindunginya karena tidak terdaftar di dewan pers. Kira-kira begitu,” kata Farhan.

Draf revisi UU tentang Penyiaran menuai kontroversi. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menjadi pasal yang paling menjadi sorotan lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.

Tags: jurnalisme investigasiRUU Penyiaran
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Polisi berhasil mengamankan Joni Muhammad Suwarjo (47), pria yang diduga mengalami gangguan kejiwaan. Ia juga terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap seorang bocah berusia 11 tahun di Pekon Sidodadi, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Dok Polisi

Polisi dan Masyarakat Amankan ODGJ Penganiaya Bocah 11 Tahun di Pringsewu

byTriyadi Isworo
07/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Polisi berhasil mengamankan Joni Muhammad Suwarjo (47), pria yang diduga mengalami gangguan kejiwaan. Ia juga terlibat...

Aparat kepolisian mengerahkan ratusan personel gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa “Aliansi Lampung Melawan” di Halaman DPRD Lampung, Selasa, 7 April 2026. Dok Polisi

Ratusan Personel Gabungan Amankan Unjuk Rasa Mahasiswa di DPRD Lampung

byTriyadi Isworo
07/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Aparat kepolisian mengerahkan ratusan personel gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa. Aksi itu tergelar oleh kelompok...

Polsek Tanjung Karang Barat menggelar patroli jalan kaki sepanjang Jalan Brigjen Katamso, area Simpur Center, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, Senin (6/4/2026). Dok Polisi

Patroli Jalan Kaki Polisi Tertibkan Kemacetan dan Gangguan Lalu Lintas

byTriyadi Isworo
07/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Polsek Tanjung Karang Barat menggelar patroli jalan kaki kawasan padat aktivitas. Hal ini guna mengantisipasi kemacetan...

Berita Terbaru

Pelatih AC Milan, Massimiliano Allegri
Bola

Allegri Tegaskan Target AC Milan Hanya Lolos Liga Champions, Bukan Scudetto

byIsnovan Djamaludin
07/04/2026

Napoli (Lampost.co)–Pelatih kepala AC Milan, Massimiliano Allegri, memberikan pernyataan mengejutkan mengenai arah tujuan timnya di sisa musim Serie A 2025/2026....

Read moreDetails
Kiper Persib Bandung Teja Paku Alam

Teja Paku Alam Pecahkan Rekor Clean Sheet Liga Indonesia

07/04/2026
Ilustrasi

ASN Sambut Positif Kebijakan WFH, Kinerja dan Pelayanan Tetap Berjalan

07/04/2026
Mauricio Souza

Mauricio Souza Tegaskan Persija Pantang Menyerah Kejar Gelar Juara

07/04/2026
Polisi berhasil mengamankan Joni Muhammad Suwarjo (47), pria yang diduga mengalami gangguan kejiwaan. Ia juga terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap seorang bocah berusia 11 tahun di Pekon Sidodadi, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Dok Polisi

Polisi dan Masyarakat Amankan ODGJ Penganiaya Bocah 11 Tahun di Pringsewu

07/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.