• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 09/10/2025 21:48
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Revisi UU TNI Dikritik, YLBHI dan Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Ancaman Demokrasi

Revisi UU TNI justru akan memperburuk permasalahan di tubuh militer.

Sri AgustinabySri Agustina
16/03/25 - 16:18
in Hukum, Nasional
A A
Revisi UU TNI

Revisi UU TNI. (Metrotv)

Jakarta (Lampost.co)— Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti empat persoalan utama dalam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang terindikasi dapat mengancam supremasi sipil dan memperkuat impunitas anggota TNI. Revisi tersebut berpotensi melemahkan demokrasi dan bertentangan dengan agenda reformasi TNI.

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menyatakan bahwa revisi UU TNI justru akan memperburuk permasalahan di tubuh militer. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah perpanjangan usia pensiun prajurit yang tertuang dalam Pasal 71. Dengan adanya revisi ini, usia pensiun diperpanjang hingga 62 tahun, yang dapat memperparah penumpukan perwira non-job serta penempatan perwira aktif di jabatan sipil.

“Jika revisi ini disahkan, maka permasalahan yang selama ini belum terselesaikan akan semakin menumpuk,” ujar Isnur dalam keterangannya pada Minggu, 16 Maret 2025.

Baca Juga: DPR Gelar Rapat Tertutup Revisi UU TNI di Hotel Mewah, Menuai Kritik Publik

Selain itu, perluasan jabatan sipil bagi perwira TNI aktif juga menjadi kekhawatiran utama. Dalam draft revisi Pasal 47, jumlah jabatan sipil yang bisa diisi oleh perwira aktif meningkat menjadi 16. Isnur menegaskan bahwa hal ini bertentangan dengan prinsip reformasi TNI yang seharusnya membatasi peran militer di sektor sipil.

“Awalnya, anggota TNI hanya boleh mengisi jabatan di 10 lembaga yang relevan, atau setelah mereka mengundurkan diri atau pensiun. Namun, revisi ini justru memperluas keterlibatan TNI dalam sektor sipil,” tambahnya.

Ancaman terhadap Demokrasi dan Supremasi Sipil

YLBHI juga menyoroti bahwa revisi ini memberikan kewenangan bagi TNI untuk terlibat dalam politik keamanan negara, termasuk menempati posisi di Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan. Hal ini membuka celah bagi militer untuk mengintervensi urusan politik dalam negeri, yang dapat mengancam kebebasan sipil dan demokrasi.

Persoalan lainnya adalah pasal mengenai operasi militer selain perang. Pasal 7 dalam revisi ini memperkuat impunitas bagi TNI dengan menghilangkan mekanisme check and balances oleh DPR dalam pengambilan keputusan politik terkait operasi militer non-perang.

“Ini bisa menjadi jalan bagi militer untuk bertindak tanpa kontrol yang memadai, yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” tegas Isnur.

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Revisi UU TNI

Sebanyak 34 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi HAM Internasional (HRWG) juga mengecam revisi UU TNI. Mereka menilai bahwa revisi ini bertentangan dengan komitmen Indonesia terhadap berbagai rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan kewajiban hukum HAM internasional.

“DPR dan pemerintah sedang mengkhianati kewajiban Indonesia dalam menjalankan komitmennya di berbagai mekanisme HAM internasional,” tulis HRWG dalam pernyataan resminya.

Revisi ini juga bertentangan dengan rekomendasi Komite Hak Sipil dan Politik (CCPR), Universal Periodic Review (UPR), serta Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT). Salah satu pasal bermasalah adalah Pasal 65, yang tetap mempertahankan yurisdiksi pengadilan militer dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM.

HRWG menegaskan bahwa regulasi ini justru melindungi pelaku pelanggaran HAM berat dan bertentangan dengan komitmen Indonesia untuk meratifikasi Statuta Roma ICC sebagaimana janji dalam UPR 2017.

“Jika memaksa revisi ini, Indonesia akan menghadapi konsekuensi serius di berbagai forum HAM PBB, termasuk sanksi diplomatik,” ujar koalisi tersebut.

Tuntutan Masyarakat Sipil dan Peringatan untuk Pemerintah

Koalisi masyarakat sipil mendesak DPR dan Presiden untuk menghentikan pembahasan revisi UU TNI yang  mengkhianati agenda Reformasi 1998. Mereka menilai bahwa revisi ini justru mengembalikan praktik dwifungsi militer yang menjadi ciri khas rezim Orde Baru.

“DPR dan Presiden harus memastikan bahwa revisi ini sejalan dengan agenda reformasi TNI, demi tegaknya supremasi sipil, demokrasi, dan perlindungan HAM,” tegas YLBHI.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menanggapi kritik tersebut dengan menyatakan bahwa revisi UU TNI ini demi kepentingan nasional. Ia juga menyebut bahwa pro dan kontra dalam setiap kebijakan adalah hal yang wajar.

“Kita mendengar semua masukan, tetapi revisi ini tetap berjalan karena demi kepentingan bangsa,” ujar Utut.

Masyarakat sipil dan organisasi HAM terus menyerukan penolakan terhadap revisi UU TNI yang bertentangan dengan semangat reformasi. Mereka mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersuara lantang dalam menuntut transparansi dan partisipasi publik dalam setiap proses legislasi.

Tags: demokrasiHAMReformasiTNIRevisiUUTNISupremasiSipil
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Istri Komisaris PT LEB Diperiksa Kejati Dugaan Korupsi Ratusan Miliar

Istri Komisaris PT LEB Diperiksa Kejati Dugaan Korupsi Ratusan Miliar

byDelima Napitupulu
09/10/2025

Bandar Lampung (lampost.co)--Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung kembali memanggil Ketua Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro...

nikita mirzani

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar atas Kasus Pemerasan dan TPPU

byNana Hasan
09/10/2025

Jakarta (lampost.co) - Sidang lanjutan kasus Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut...

Restorative Justice di Aula Kejari Tanggamus, Kamis, 9 Oktober 2025. (Dok Kejari)

Tiga Tersangka Kasus Narkoba di Tanggamus Dapat Restorative Justice

byTriyadi Isworo
09/10/2025

Kotaagung (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri Tanggamus menghentikan penuntutan terhadap tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Hal itu melalui program Restorative Justice...

Load More

Berita Terbaru

Kejati Lampung dan Pelindo Panjang Sinergi Perkuat Logistik Nasional
Advertorial

Kejati Lampung dan Pelindo Panjang Sinergi Perkuat Logistik Nasional

byMuharram Candra Lugina
09/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Upaya memperkuat ekosistem logistik nasional terus digalakkan. Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati Lampung) bersinergi dengan PT Pelabuhan...

Read moreDetails
Sekda Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan. (Foto: Lampost.co / Atika)

Pemprov Lampung Siapkan Strategi Hadapi Pemotongan Dana Transfer Pusat

09/10/2025
08OLAHRAGA-FB-10OKT

Klub Ulsan HD Pecat Shin Tae-yong

09/10/2025
harga telur naik

Harga Telur Naik di Bandar Lampung, Dinas Perdagangan Sebut Cuaca Ekstrem Jadi Pemicu

09/10/2025
kenaikan harga telur

Warga dan Pedagang Keluhkan Kenaikan Harga Telur

09/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.