• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 06/03/2026 02:47
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Breaking News

Rugikan Negara Rp17 Miliar, Ini Modus Pegawai Bank Plat Merah Gasak Dana Nasabah

Penarikan dana tabungan, deposito, dan giro nasabah tanpa sepengetahuan nasabah.

Sri AgustinabySri Agustina
22/07/25 - 16:25
in Breaking News, Hukum, Kriminal, Lampung, Pringsewu
A A
Tersangka penilap dana nasabah ditahan Kejati

Tersangka penilap dana nasabah ditahan Kejati Lampung, 21 Juli 2025. (Foto:Lampost.co/Asrul)

Bandar Lampung (Lampost.co)— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tersangka, dan menahan pelaku korupsi pengelolaan dana nasabah bank plat merah di Kantor Cabang Pringsewu Periode Tahun 2021–2025. Tersangka berinisial CA, ditahan pada 21 Juli 2025 malam. CA menjabat sebagai Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT).

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, pentapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/L.8/Fd.2/07/2025 pada 21 Juli 2025. “Dengan total kerugian negara Rp17.960.000.000,” ujar Armen Wijaya, 21 Juli 2025.

Modus CA dalam menjarah uang dari bank Plat merah tersebut yakni, melakukan penarikan dana tabungan, deposito, dan giro nasabah tanpa sepengetahuan nasabah. Kemudia, melakukan pembelanjaan fiktif pada mesin EDC (electronic data capture).

Baca Juga: BRI Dukung Langkah Kejati Amankan Barang Bukti, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud

Selain itu, ia juga mengajukan pinjaman cash collateral (jaminan tunai) fiktif. Tujuannya agar uang bertambah dan target pencapaian dana total terpenuhi.

“Secara keseluruhan uang itu untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,” ujarnya.

Tim Penyidik tindak pidana khusus Kejati Lampung telah menemukan beberapa barang dan dokumen yang dugaannya berhubungan langsung dengan tindak pidana. Rinciannya:

  •  Selembar Sertifikat Tanah dan Bangunan berlokasi di Gunung Kancil, Kab. Pringsewu dengan perkiraan nilai taksiran aset Rp450.000.000
  • Beberapa unit handphone yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana.
  • Dana yang diinvestasikan pada beberapa restoran seperti Furo Sushi Bar dan Nagare Ramen
  • Uang tunai sebesar Rp552.688.502.

Dari penyitaan tersebut, total perkiraan nilai taksiran asset yang berhasil di peroleh untuk pemulihan keuangan negara Rp3,7 miliar.

Penahanan tersangka CA di tingkat penyidikan selama 20 hari sejak 21 Juli 2025 s/d 09 Agustus 2025. Di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Bandar Lampung.

CA bisa terjerat Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini sebagaimana terubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Source: Asrul Septian Malik
Tags: Dana Nasabah hilangkejatiKORUPSIOknum Pegawai Bank
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kajati Lampung Lantik Kajari Lampung Barat, Tuba, dan Tubaba

Kajati Lampung Lantik Kajari Lampung Barat, Tuba, dan Tubaba

byRicky Marlyand1 others
06/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, resmi melantik tiga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) baru...

Pangdam XXI/Radin Inten Serahkan Rumah Subsidi untuk Prajurit Difabel

Pangdam XXI/Radin Inten Serahkan Rumah Subsidi untuk Prajurit Difabel

byRicky Marlyand1 others
06/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pangdam XXI/Radin Inten, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menyerahkan satu unit rumah non-dinas subsidi kepada Koptu Bahrul...

Selaraskan KUHP dan KUHAP dengan Karakteristik Masyarakat Lampung

Selaraskan KUHP dan KUHAP dengan Karakteristik Masyarakat Lampung

byRicky Marlyand1 others
05/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harapannya selaras dengan...

Berita Terbaru

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. (Foto: Dok. MI)
Humaniora

Segera Sahkan UU PPRT untuk Lindungi Masyarakat dari Ancaman Krisis

byRicky Marlyand1 others
06/03/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Dorong pengesahan segera RUU PPRT menjadi undang-undang sebagai bagian merealisasikan amanah Konstitusi UUD 1945 untuk melindungi setiap...

Read moreDetails
Logo Coupe de France Football

Lewat Drama Adu Penalti, Nice Singkirkan Lorient dari Piala Prancis 2026

06/03/2026
Logo La Liga Spanyol

Rayo Vallecano Tekuk Real Oviedo 3-0 pada Laga Tunda Pekan Ke-23 La Liga 2025/2026

06/03/2026
logo bundesliga

Bayer Leverkusen Menang Tipis 1-0 atas Hamburger SV pada Laga Tunda Bundesliga 2026 Pekan Ke-17

06/03/2026
Kajati Lampung Lantik Kajari Lampung Barat, Tuba, dan Tubaba

Kajati Lampung Lantik Kajari Lampung Barat, Tuba, dan Tubaba

06/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.