Bandar Lampung (Lampost.co)— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tersangka, dan menahan pelaku korupsi pengelolaan dana nasabah bank plat merah di Kantor Cabang Pringsewu Periode Tahun 2021–2025. Tersangka berinisial CA, ditahan pada 21 Juli 2025 malam. CA menjabat sebagai Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT).
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, pentapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/L.8/Fd.2/07/2025 pada 21 Juli 2025. “Dengan total kerugian negara Rp17.960.000.000,” ujar Armen Wijaya, 21 Juli 2025.
Modus CA dalam menjarah uang dari bank Plat merah tersebut yakni, melakukan penarikan dana tabungan, deposito, dan giro nasabah tanpa sepengetahuan nasabah. Kemudia, melakukan pembelanjaan fiktif pada mesin EDC (electronic data capture).
Baca Juga: BRI Dukung Langkah Kejati Amankan Barang Bukti, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud
Selain itu, ia juga mengajukan pinjaman cash collateral (jaminan tunai) fiktif. Tujuannya agar uang bertambah dan target pencapaian dana total terpenuhi.
“Secara keseluruhan uang itu untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,” ujarnya.
Tim Penyidik tindak pidana khusus Kejati Lampung telah menemukan beberapa barang dan dokumen yang dugaannya berhubungan langsung dengan tindak pidana. Rinciannya:
- Selembar Sertifikat Tanah dan Bangunan berlokasi di Gunung Kancil, Kab. Pringsewu dengan perkiraan nilai taksiran aset Rp450.000.000
- Beberapa unit handphone yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana.
- Dana yang diinvestasikan pada beberapa restoran seperti Furo Sushi Bar dan Nagare Ramen
- Uang tunai sebesar Rp552.688.502.
Dari penyitaan tersebut, total perkiraan nilai taksiran asset yang berhasil di peroleh untuk pemulihan keuangan negara Rp3,7 miliar.
Penahanan tersangka CA di tingkat penyidikan selama 20 hari sejak 21 Juli 2025 s/d 09 Agustus 2025. Di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Bandar Lampung.
CA bisa terjerat Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini sebagaimana terubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.