• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 30/12/2025 19:28
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Breaking News

Rugikan Negara Rp17 Miliar, Ini Modus Pegawai Bank Plat Merah Gasak Dana Nasabah

Penarikan dana tabungan, deposito, dan giro nasabah tanpa sepengetahuan nasabah.

Sri AgustinabySri Agustina
22/07/25 - 16:25
in Breaking News, Hukum, Kriminal, Lampung, Pringsewu
A A
Tersangka penilap dana nasabah ditahan Kejati

Tersangka penilap dana nasabah ditahan Kejati Lampung, 21 Juli 2025. (Foto:Lampost.co/Asrul)

Bandar Lampung (Lampost.co)— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tersangka, dan menahan pelaku korupsi pengelolaan dana nasabah bank plat merah di Kantor Cabang Pringsewu Periode Tahun 2021–2025. Tersangka berinisial CA, ditahan pada 21 Juli 2025 malam. CA menjabat sebagai Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT).

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, pentapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/L.8/Fd.2/07/2025 pada 21 Juli 2025. “Dengan total kerugian negara Rp17.960.000.000,” ujar Armen Wijaya, 21 Juli 2025.

Modus CA dalam menjarah uang dari bank Plat merah tersebut yakni, melakukan penarikan dana tabungan, deposito, dan giro nasabah tanpa sepengetahuan nasabah. Kemudia, melakukan pembelanjaan fiktif pada mesin EDC (electronic data capture).

Baca Juga: BRI Dukung Langkah Kejati Amankan Barang Bukti, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud

Selain itu, ia juga mengajukan pinjaman cash collateral (jaminan tunai) fiktif. Tujuannya agar uang bertambah dan target pencapaian dana total terpenuhi.

“Secara keseluruhan uang itu untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,” ujarnya.

Tim Penyidik tindak pidana khusus Kejati Lampung telah menemukan beberapa barang dan dokumen yang dugaannya berhubungan langsung dengan tindak pidana. Rinciannya:

  •  Selembar Sertifikat Tanah dan Bangunan berlokasi di Gunung Kancil, Kab. Pringsewu dengan perkiraan nilai taksiran aset Rp450.000.000
  • Beberapa unit handphone yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana.
  • Dana yang diinvestasikan pada beberapa restoran seperti Furo Sushi Bar dan Nagare Ramen
  • Uang tunai sebesar Rp552.688.502.

Dari penyitaan tersebut, total perkiraan nilai taksiran asset yang berhasil di peroleh untuk pemulihan keuangan negara Rp3,7 miliar.

Penahanan tersangka CA di tingkat penyidikan selama 20 hari sejak 21 Juli 2025 s/d 09 Agustus 2025. Di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Bandar Lampung.

CA bisa terjerat Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini sebagaimana terubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Source: Asrul Septian Malik
Tags: Dana Nasabah hilangkejatiKORUPSIOknum Pegawai Bank
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Jembatan Gantung Garuda yang berada Pekon Umbar, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus permudah aktivitas siswa dan warga. Dok

Jembatan Garuda, Urat Nadi Baru Masyarakat Umbar

byNurand1 others
30/12/2025

Tanggamus (Lampost.co)--- Deru air sungai yang selama bertahun-tahun menjadi batas kehidupan warga Pekon Umbar, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus, kini tak...

Aplikasi Si-AWAS Jadi Kunci Pemerintahan yang Efektif

Aplikasi Si-AWAS Jadi Kunci Pemerintahan yang Efektif

byRicky Marlyand1 others
30/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menegaskan bahwa Pemprov Lampung tidak menutup mata terhadap berbagai pekerjaan rumah...

Pemprov Lampung Tingkatkan Pengawasan Digital Lewat Aplikasi Si-AWAS

Pemprov Lampung Tingkatkan Pengawasan Digital Lewat Aplikasi Si-AWAS

byRicky Marlyand1 others
30/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai meninggalkan pola pengawasan konvensional dan beralih ke sistem digital seiring perkembangan...

Berita Terbaru

Jembatan Gantung Garuda yang berada Pekon Umbar, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus permudah aktivitas siswa dan warga. Dok
Humaniora

Jembatan Garuda, Urat Nadi Baru Masyarakat Umbar

byNurand1 others
30/12/2025

Tanggamus (Lampost.co)--- Deru air sungai yang selama bertahun-tahun menjadi batas kehidupan warga Pekon Umbar, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus, kini tak...

Read moreDetails
Sunatan massal pelindo 2

Pelindo Regional 2 Panjang Gelar Sunatan Massal

30/12/2025
Aplikasi Si-AWAS Jadi Kunci Pemerintahan yang Efektif

Aplikasi Si-AWAS Jadi Kunci Pemerintahan yang Efektif

30/12/2025
Pemerintahan Tiyuh Gunung Katun Tanjungan.

Dana Desa Tiyuh Gunung Katun Tanjungan Tahun Anggaran 2025 Rp882 Juta Direalisasikan

30/12/2025
Pemerintahan Tiyuh (Desa) Gedung Ratu, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Realisasi Dana Desa 2025, Tiyuh Gedung Ratu Fokus Penguatan Ekonomi Lokal

30/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.