• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 15/09/2025 18:58
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Breaking News

Rugikan Negara Rp17 Miliar, Ini Modus Pegawai Bank Plat Merah Gasak Dana Nasabah

Penarikan dana tabungan, deposito, dan giro nasabah tanpa sepengetahuan nasabah.

Sri AgustinabySri Agustina
22/07/25 - 16:25
in Breaking News, Hukum, Kriminal, Lampung, Pringsewu
A A
Tersangka penilap dana nasabah ditahan Kejati

Tersangka penilap dana nasabah ditahan Kejati Lampung, 21 Juli 2025. (Foto:Lampost.co/Asrul)

Bandar Lampung (Lampost.co)— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tersangka, dan menahan pelaku korupsi pengelolaan dana nasabah bank plat merah di Kantor Cabang Pringsewu Periode Tahun 2021–2025. Tersangka berinisial CA, ditahan pada 21 Juli 2025 malam. CA menjabat sebagai Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT).

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, pentapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/L.8/Fd.2/07/2025 pada 21 Juli 2025. “Dengan total kerugian negara Rp17.960.000.000,” ujar Armen Wijaya, 21 Juli 2025.

Modus CA dalam menjarah uang dari bank Plat merah tersebut yakni, melakukan penarikan dana tabungan, deposito, dan giro nasabah tanpa sepengetahuan nasabah. Kemudia, melakukan pembelanjaan fiktif pada mesin EDC (electronic data capture).

Baca Juga: BRI Dukung Langkah Kejati Amankan Barang Bukti, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud

Selain itu, ia juga mengajukan pinjaman cash collateral (jaminan tunai) fiktif. Tujuannya agar uang bertambah dan target pencapaian dana total terpenuhi.

“Secara keseluruhan uang itu untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,” ujarnya.

Tim Penyidik tindak pidana khusus Kejati Lampung telah menemukan beberapa barang dan dokumen yang dugaannya berhubungan langsung dengan tindak pidana. Rinciannya:

  •  Selembar Sertifikat Tanah dan Bangunan berlokasi di Gunung Kancil, Kab. Pringsewu dengan perkiraan nilai taksiran aset Rp450.000.000
  • Beberapa unit handphone yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana.
  • Dana yang diinvestasikan pada beberapa restoran seperti Furo Sushi Bar dan Nagare Ramen
  • Uang tunai sebesar Rp552.688.502.

Dari penyitaan tersebut, total perkiraan nilai taksiran asset yang berhasil di peroleh untuk pemulihan keuangan negara Rp3,7 miliar.

Penahanan tersangka CA di tingkat penyidikan selama 20 hari sejak 21 Juli 2025 s/d 09 Agustus 2025. Di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Bandar Lampung.

CA bisa terjerat Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini sebagaimana terubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Source: Asrul Septian Malik
Tags: Dana Nasabah hilangkejatiKORUPSIOknum Pegawai Bank
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

kdrt

Naik Sidik, Pendamping Hukum Desak Penetapan Tersangka KDRT Lampura

byDelima Napitupuluand1 others
15/09/2025

Kotabumi (lampost.co) — Pendamping hukum dari Kantor Hukum Muhammad Fahreza & Partners mendesak Polres Lampung Utara segera menetapkan tersangka dalam...

Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara, Senin, 15 September 2025. (Lampost.co/Fajar Nofitra)

DPRD Lampung Utara Panggil Dinas dan Instansi Terkait Ihwal Bancakan K3S

byTriyadi Isworoand1 others
15/09/2025

Kotabumi (Lampost.co) – Dugaan pungutan liar yang dilakukan Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara berbuntut...

Cuaca cerah berawan menyelimuti wilayah Masjid Agung Al Furqon Bandar Lampung, Lampung. (Foto: Triyadi Isworo/Lampost.co)

Senin, 15 September 2025, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan

byTriyadi Isworo
15/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Senin, 15 September 2025, cuaca Provinsi...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.