Bandar Lampung (Lampost.co) –Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Direktorat Lalu lintas Polda Lampung menggagalkan peredaran ganja seberat 4 kilogram yang tersimpan dalam tas di dalam bagasi bus penumpang. Penangkapan terjadi saat bus melintas di Km 104 Jalur B, Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter), Rabu 2 Juli 2025, pukul 01.30 WIB.
“Ya, benar kejadiannya semalam. Total barang bukti yang berhasil teramankan ada empat bungkus atau sekitar empat kilogram ganja ,” ujar Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma.
Pihakny jufa mengamankan seseorang berinisial HR (25), warga Kelurahan Tegalsari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatra Utara. HR mengaku sebagai pemilik tas ransel hitam berisi ganja yang terbungkus pelindung air.
Baca Juga: Polda Lampung Amankan Bus Asal Sumut Bawa 8 Kilogram Ganja
“Sudah teramankan, HR mengakui tas itu miliknya dan memang untuk membawa ganja tersebut,” katanya.
Kasus ini terungkap saat personel Sat PJR Induk 03 melaksanakan patroli rutin dan mencurigai Bus Simpati Star yang melaju dari arah Terbanggi Besar. Petugas kemudian menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan bagasi.
“Kedapatan sebuah tas ransel mencurigakan berisi empat ball terbalut lakban coklat. Setelah pemeriksaan dan kiat dugaan tas itu berisi ganja,” jelas Indra.
Setelah pengungkapan, tersangka beserta barang bukti langsung kami serahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut. Indra menegaskan, Sat PJR hanya menangani proses penggagalan dan penangkapan awal.
“Kami langsung koordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung agar proses hukum dan pendalaman oleh mereka,” pungkasnya.