Bandar Lampung (Lampost.co) — Satu dari delapan tahanan yang kabur dari rumah tahanan (Rutan) Polres Way Kanan berhasil tertangkap. Tim gabungan menangkap HE pada kawasan KM 14, Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Senin, 23 Februari 2025 malam.
Sebelumnya, aparat juga telah menangkap pelaku yang membantu kaburnya para tahanan. Pelaku berinisial SR pekerja pada kantin sekitar Mapolres Way Kanan. SR berperan memberikan gergaji besi kepada tahanan. Gergaji tergunakan untuk merusak plafon dan hal lainnya yang menghalangi.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf menegaskan bahwa pihaknya telah mengerahkan tim khusus. Terutama untuk menyisir lokasi-lokasi yang menjadi tempat persembunyian para buronan.
”Satu tahanan sudah berhasil kami amankan kembali. Anggota tim gabungan saat ini masih bekerja di lapangan untuk mengejar sisanya,” ujar Irjen Pol Helfi Assegaf, Senin, 23 Februari 2026.
Titik Krusial
Selanjutnya untuk mempercepat proses penangkapan. Kapolda menjelaskan bahwa Polres Way Kanan mendapat bantuan penuh dari Polda Lampung. Personel tambahan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Termasuk unit Resmob, telah dikerahkan menyisir titik-titik krusial.
”Pengejaran ini terlaksanakan bersama tim dari Polda, ada Resmob dan satuan tugas lainnya. Kami pastikan proses ini berjalan tanpa henti,” tegas Jenderal bintang dua tersebut.
Kemudian mengenai status para tahanan. Kapolda memastikan seluruh buronan tersebut merupakan tahanan murni yang sedang menjalani proses hukum di kepolisian. Terkait kronologi pelarian, pihak internal Polri masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif. Ini untuk mengetahui celah keamanan yang digunakan para tahanan untuk kabur.
Selanjutnya kepolisian melayangkan imbauan tegas kepada tujuh tahanan yang masih buron. Terutama agar segera menyerahkan diri secara sukarela kepada aparat terdekat. Pihak keluarga juga diperingatkan untuk bersikap kooperatif dan tidak membantu menyembunyikan para buronan.
”Kami imbau mereka segera kembali dan menyerahkan diri baik-baik. Kami juga ingatkan keluarga bahwa menyembunyikan tahanan kabur merupakan pelanggaran hukum. Kemudian bisa diproses pidana,” kata alumnus Akabri 1992 itu.
Sebelumnya sebanyak delapan tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Polres Way Kanan melarikan diri pada Minggu dini hari, 22 Februari 2026. Para tahanan yang terjerat berbagai kasus kriminal dan narkoba tersebut diduga kabur dengan cara merusak plafon kamar sel. Informasi yang terhimpun, tahanan tersebut terdiri dari perkara kriminal umum, dan narkoba.
Tahanan Kabur di Rutan Polres Way Kanan:
1. KR (Kasus Pencurian – Tahanan Satreskrim)
2. NO (Kasus Penggelapan – Tahanan Polsek Baradatu)
3. JO (Kasus Pencurian – Tahanan Polsek Blambangan Umpu)
4. RI (Kasus Pencurian – Tahanan Polsek Blambangan Umpu)
5. DA (Kasus Pencurian – Tahanan Satreskrim)
6. RA (Kasus Narkoba – Tahanan Sat Resnarkoba)
7. SA (Kasus Pencurian – Tahanan Satreskrim)
8. HE (Kasus Narkoba – Tahanan Sat Resnarkoba)








