Jakarta (Lampost.co): Penyidik KPK memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selama 4 jam. KPK memeriksa Hasto sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM).
“Jadi saya datang ke KPK ini dengan niat baik sebagai seorang warga negara yang juga taat pada hukum. Saya di dalam ruangan yang sangat dingin, hampir sekitar 4 jam,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.
Baca juga: Sekjen PDIP Penuhi Panggilan KPK soal Harun Masiku
Hasto menyebut dia bertatap muka dengan penyidik hanya selama sekitar 1,5 jam dan pemeriksaannya pun belum masuk ke pokok perkara.
Lebih lanjut Hasto juga menyatakan keberatan soal penyitaan tas dan ponselnya oleh penyidik KPK. “Kemudian ada penyitaan handphone. Dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan tersebut,” katanya.
Hasto meminta agar pemeriksaan terhadapnya ada penundaan dengan jadwal ulang. Dia memastikan akan hadir memenuhi panggilan penyidik KPK pada jadwal pemeriksaan selanjutnya.
“Kami menyampaikan, ya kalau gitu. Nanti pada kesempatan lain kami akan datang memenuhi undangan dari KPK. Ini sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen kami sebagai warga negara baik yang taat hukum,” ujarnya.
Adapun Hasto menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam. Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.40 WIB dan selesai sekitar pukul 14.26 WIB.
Perkara Pemberian Hadiah
Sebelumnya Harun Masiku oleh KPK tetapkan sebagai tersangka. Yaitu dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemulihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 yakni Wahyu Setiawan.
Wahyu yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
KPK menjebloskan Wahyu Setiawan ke balik jeruji besi berdasarkan Putusan MA Nomor: 1857 K/ Pid.Sus/2021 juncto putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo. putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Terpidana Wahyu Setiawan juga dibebani kewajiban membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Wahyu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.
Sebelumnya, amar putusan kasasi terhadap Wahyu Setiawan adalah menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.








