Jakarta (Lampost.co)— Sekretariat Kabinet (Setkab) memberikan penjelasan komprehensif terkait sejumlah pasal dalam pembaruan sistem hukum pidana nasional yang menjadi perhatian publik.
Yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Melalui unggahan bertajuk Memahami KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Pidana di Jakarta, Senin, Setkab menegaskan bahwa reformasi hukum ini merupakan bagian dari transformasi besar menuju sistem hukum nasional yang lebih berkeadilan, modern, dan humanis.
Baca juga: Amnesty International Nilai KUHP-KUHAP Ancam HAM dan Kebebasan Sipil
“Transformasi ini bukan sekadar pergantian regulasi, melainkan langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum. Sekaligus menjamin perlindungan hak warga negara,” demikian mengutip dari keterangan resmi Sekretariat Kabinet.
Kebebasan Berpendapat Tetap Terjamin
Salah satu sorotan publik tertuju pada pemberlakuan KUHP baru yang efektif mulai 2 Januari 2026. Pemerintah menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak bermaksud untuk membatasi kebebasan berekspresi, termasuk kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Pengaturan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, serta pejabat atau lembaga negara lainnya. Kini diklasifikasikan sebagai delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan langsung dari pihak yang merasa di rugikan.
“Penghinaan terhadap pejabat atau lembaga negara tidak bermaksud untuk membungkam kritik kebijakan. Pengaduan hanya dapat berlaku oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan,” jelas Setkab.
Kearifan Lokal dan Ketertiban Umum
KUHP baru juga mengakomodasi hukum yang hidup di masyarakat (living law). Namun penerapannya dibatasi pada tindak pidana ringan dan harus mengedepankan nilai kearifan lokal tanpa bertentangan dengan prinsip HAM.
Terkait aktivitas demonstrasi dan pawai, pemerintah menegaskan bahwa kewajiban pemberitahuan kepada kepolisian bukanlah bentuk pembatasan. Melainkan mekanisme pengaturan ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.
Selain itu, pasal-pasal sensitif seperti penodaan agama, perzinahan, dan kohabitasi atau kumpul kebo diatur dengan batasan pelapor yang ketat. Pengaturan ini bermaksud untuk mencegah kriminalisasi berlebihan. Sekaligus menjaga nilai sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
KUHAP Baru Perkuat Perlindungan HAM
Di sisi hukum acara, KUHAP baru memperkuat penerapan integrated criminal justice system dengan menyeimbangkan kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, seperti perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas. Serta korban tindak pidana, agar memperoleh perlakuan yang adil sepanjang proses hukum.
Peran advokat juga memperkuat secara signifikan. Advokat kini posisinya sebagai subjek aktif dalam setiap tahapan proses peradilan. Termasuk memiliki hak mengajukan keberatan yang wajib dicatat secara resmi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Langkah ini di anggap penting untuk mendorong transparansi, akuntabilitas. Serta pengawasan dalam proses penegakan hukum.
Penyesuaian Pidana untuk Keselarasan Regulasi
Untuk memastikan keseragaman sistem pemidanaan, pemerintah turut memberlakukan Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Regulasi ini menyelaraskan ancaman pidana dalam berbagai undang-undang sektoral dan peraturan daerah agar sejalan dengan KUHP baru.
Selain bersifat harmonisasi, UU ini juga berfungsi korektif guna memperbaiki kekeliruan teknis maupun redaksional dalam peraturan sebelumnya. Sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di masa mendatang.
Pemerintah berharap rangkaian pembaruan hukum pidana ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Sekaligus menciptakan penegakan hukum yang lebih adil, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.








