• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 04/03/2026 09:12
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Sekretariat Kabinet: KUHP dan KUHAP Baru Tegaskan Perlindungan HAM dan Kepastian Hukum

Reformasi hukum ini merupakan bagian dari transformasi besar menuju sistem hukum nasional yang lebih berkeadilan, modern, dan humanis.

NurAntaranewsbyNurandAntaranews
05/01/26 - 19:27
in Hukum, Nasional
A A
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku sejak 2 Januari 2026 seharusnya disalurkan melalui mekanisme konstitusional, yakni uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku sejak 2 Januari 2026 seharusnya disalurkan melalui mekanisme konstitusional, yakni uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jakarta (Lampost.co)— Sekretariat Kabinet (Setkab) memberikan penjelasan komprehensif terkait sejumlah pasal dalam pembaruan sistem hukum pidana nasional yang menjadi perhatian publik.

Yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Melalui unggahan bertajuk Memahami KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Pidana di Jakarta, Senin, Setkab menegaskan bahwa reformasi hukum ini merupakan bagian dari transformasi besar menuju sistem hukum nasional yang lebih berkeadilan, modern, dan humanis.

Baca juga: Amnesty International Nilai KUHP-KUHAP Ancam HAM dan Kebebasan Sipil

“Transformasi ini bukan sekadar pergantian regulasi, melainkan langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum. Sekaligus menjamin perlindungan hak warga negara,” demikian mengutip dari keterangan resmi Sekretariat Kabinet.

Kebebasan Berpendapat Tetap Terjamin

Salah satu sorotan publik tertuju pada pemberlakuan KUHP baru yang efektif mulai 2 Januari 2026. Pemerintah menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak bermaksud untuk membatasi kebebasan berekspresi, termasuk kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Pengaturan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, serta pejabat atau lembaga negara lainnya. Kini diklasifikasikan sebagai delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan langsung dari pihak yang merasa di rugikan.

“Penghinaan terhadap pejabat atau lembaga negara tidak bermaksud untuk membungkam kritik kebijakan. Pengaduan hanya dapat berlaku oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan,” jelas Setkab.

Kearifan Lokal dan Ketertiban Umum

KUHP baru juga mengakomodasi hukum yang hidup di masyarakat (living law). Namun penerapannya dibatasi pada tindak pidana ringan dan harus mengedepankan nilai kearifan lokal tanpa bertentangan dengan prinsip HAM.

Terkait aktivitas demonstrasi dan pawai, pemerintah menegaskan bahwa kewajiban pemberitahuan kepada kepolisian bukanlah bentuk pembatasan. Melainkan mekanisme pengaturan ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.

Selain itu, pasal-pasal sensitif seperti penodaan agama, perzinahan, dan kohabitasi atau kumpul kebo diatur dengan batasan pelapor yang ketat. Pengaturan ini bermaksud untuk mencegah kriminalisasi berlebihan. Sekaligus menjaga nilai sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

KUHAP Baru Perkuat Perlindungan HAM

Di sisi hukum acara, KUHAP baru memperkuat penerapan integrated criminal justice system dengan menyeimbangkan kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia.

Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, seperti perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas. Serta korban tindak pidana, agar memperoleh perlakuan yang adil sepanjang proses hukum.

Peran advokat juga memperkuat secara signifikan. Advokat kini posisinya sebagai subjek aktif dalam setiap tahapan proses peradilan. Termasuk memiliki hak mengajukan keberatan yang wajib dicatat secara resmi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Langkah ini di anggap penting untuk mendorong transparansi, akuntabilitas. Serta pengawasan dalam proses penegakan hukum.

Penyesuaian Pidana untuk Keselarasan Regulasi

Untuk memastikan keseragaman sistem pemidanaan, pemerintah turut memberlakukan Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Regulasi ini menyelaraskan ancaman pidana dalam berbagai undang-undang sektoral dan peraturan daerah agar sejalan dengan KUHP baru.

Selain bersifat harmonisasi, UU ini juga berfungsi korektif guna memperbaiki kekeliruan teknis maupun redaksional dalam peraturan sebelumnya. Sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di masa mendatang.

Pemerintah berharap rangkaian pembaruan hukum pidana ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Sekaligus menciptakan penegakan hukum yang lebih adil, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Tags: HUKUMKUHAPkuhpPRESIDENProses HukumseskabUU
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Dugaan Baru Pemalsuan Ijazah Paket C Anggota DPRD Tubaba Mencuat

Dugaan Baru Pemalsuan Ijazah Paket C Anggota DPRD Tubaba Mencuat

byWandi Barboyand1 others
04/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): Dugaan baru mencuat dalam perkara pemalsuan ijazah paket C yang menyeret EF, seorang anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang...

Konflik di Timur Tengah Ubah Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Umrah

Konflik di Timur Tengah Ubah Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Umrah

byWandi Barboyand1 others
03/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co):  Peningkatan ketegangan konflik di kawasan Timur Tengah mengubah sejumlah penerbangan dari dan menuju Arab Saudi. Sejumlah maskapai...

Kepala BMKG, Teuku Faisal Fathani memaparkan proyeksi kondisi cuaca serta langkah mitigasi bencana menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M dalam Rapat Koordinasi Persiapan Idul Fitri di Auditorium Mutiara, Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2026). Dok BMKG

Waspada Cuaca Buruk di Periode Mudik Lebaran 2026

byTriyadi Isworo
03/03/2026

Jakarta (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memaparkan proyeksi kondisi cuaca serta langkah mitigasi bencana menjelang Hari Raya...

Berita Terbaru

Dugaan Baru Pemalsuan Ijazah Paket C Anggota DPRD Tubaba Mencuat
Hukum

Dugaan Baru Pemalsuan Ijazah Paket C Anggota DPRD Tubaba Mencuat

byWandi Barboyand1 others
04/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): Dugaan baru mencuat dalam perkara pemalsuan ijazah paket C yang menyeret EF, seorang anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang...

Read moreDetails
Wardatina Mawa

Wardatina Mawa Jalani Pemeriksaan di Mabes Polri Hari Ini Terkait Laporan Inara Rusli

04/03/2026
BTS Album ARIRANG

BTS Rilis Daftar Lagu Album ARIRANG: Ada 14 Karya Baru!

04/03/2026
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa bumi. Dok BMKG

Sepanjang Februari 2026, Lampung Digoyang 89 Kejadian Gempa Bumi

04/03/2026
Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, beraudiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, di ruang kerja Kajati, Selasa (3/3).

Kejati Lampung Dukung DJP Tindak Pelanggar Pajak

03/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.