• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 07/01/2026 22:58
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Sekretariat Kabinet: KUHP dan KUHAP Baru Tegaskan Perlindungan HAM dan Kepastian Hukum

Reformasi hukum ini merupakan bagian dari transformasi besar menuju sistem hukum nasional yang lebih berkeadilan, modern, dan humanis.

NurAntaranewsbyNurandAntaranews
05/01/26 - 19:27
in Hukum, Nasional
A A
Sekretariat Kabinet (Setkab) memberikan penjelasan komprehensif terkait sejumlah pasal dalam pembaruan sistem hukum pidana nasional yang menjadi perhatian publik, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Sekretariat Kabinet (Setkab) memberikan penjelasan komprehensif terkait sejumlah pasal dalam pembaruan sistem hukum pidana nasional yang menjadi perhatian publik, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Jakarta (Lampost.co)— Sekretariat Kabinet (Setkab) memberikan penjelasan komprehensif terkait sejumlah pasal dalam pembaruan sistem hukum pidana nasional yang menjadi perhatian publik.

Yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Melalui unggahan bertajuk Memahami KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Pidana di Jakarta, Senin, Setkab menegaskan bahwa reformasi hukum ini merupakan bagian dari transformasi besar menuju sistem hukum nasional yang lebih berkeadilan, modern, dan humanis.

Baca juga: Amnesty International Nilai KUHP-KUHAP Ancam HAM dan Kebebasan Sipil

“Transformasi ini bukan sekadar pergantian regulasi, melainkan langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum. Sekaligus menjamin perlindungan hak warga negara,” demikian mengutip dari keterangan resmi Sekretariat Kabinet.

Kebebasan Berpendapat Tetap Terjamin

Salah satu sorotan publik tertuju pada pemberlakuan KUHP baru yang efektif mulai 2 Januari 2026. Pemerintah menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak bermaksud untuk membatasi kebebasan berekspresi, termasuk kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Pengaturan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, serta pejabat atau lembaga negara lainnya. Kini diklasifikasikan sebagai delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan langsung dari pihak yang merasa di rugikan.

“Penghinaan terhadap pejabat atau lembaga negara tidak bermaksud untuk membungkam kritik kebijakan. Pengaduan hanya dapat berlaku oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan,” jelas Setkab.

Kearifan Lokal dan Ketertiban Umum

KUHP baru juga mengakomodasi hukum yang hidup di masyarakat (living law). Namun penerapannya dibatasi pada tindak pidana ringan dan harus mengedepankan nilai kearifan lokal tanpa bertentangan dengan prinsip HAM.

Terkait aktivitas demonstrasi dan pawai, pemerintah menegaskan bahwa kewajiban pemberitahuan kepada kepolisian bukanlah bentuk pembatasan. Melainkan mekanisme pengaturan ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.

Selain itu, pasal-pasal sensitif seperti penodaan agama, perzinahan, dan kohabitasi atau kumpul kebo diatur dengan batasan pelapor yang ketat. Pengaturan ini bermaksud untuk mencegah kriminalisasi berlebihan. Sekaligus menjaga nilai sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

KUHAP Baru Perkuat Perlindungan HAM

Di sisi hukum acara, KUHAP baru memperkuat penerapan integrated criminal justice system dengan menyeimbangkan kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia.

Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, seperti perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas. Serta korban tindak pidana, agar memperoleh perlakuan yang adil sepanjang proses hukum.

Peran advokat juga memperkuat secara signifikan. Advokat kini posisinya sebagai subjek aktif dalam setiap tahapan proses peradilan. Termasuk memiliki hak mengajukan keberatan yang wajib dicatat secara resmi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Langkah ini di anggap penting untuk mendorong transparansi, akuntabilitas. Serta pengawasan dalam proses penegakan hukum.

Penyesuaian Pidana untuk Keselarasan Regulasi

Untuk memastikan keseragaman sistem pemidanaan, pemerintah turut memberlakukan Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Regulasi ini menyelaraskan ancaman pidana dalam berbagai undang-undang sektoral dan peraturan daerah agar sejalan dengan KUHP baru.

Selain bersifat harmonisasi, UU ini juga berfungsi korektif guna memperbaiki kekeliruan teknis maupun redaksional dalam peraturan sebelumnya. Sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di masa mendatang.

Pemerintah berharap rangkaian pembaruan hukum pidana ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Sekaligus menciptakan penegakan hukum yang lebih adil, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Tags: HUKUMKUHAPkuhpPRESIDENProses HukumseskabUU
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Hasnaeni Ajukan PK Kedua Kasus Korupsi Waskita Beton, Bawa Bukti Chat sebagai Novum

Bawa Bukti Chat, Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Ajukan PK Kedua Kasus Korupsi Waskita Beton

byNur
07/01/2026

Jakarta (Lampost.co)--– Terpidana kasus korupsi dana PT Waskita Beton Precast Tbk, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas, kembali menempuh upaya hukum...

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Anggota DPR RI, Zulkifli Anwar sekaligus ayah dari mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Rabu, 7 Januari 2026. Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik

Zulkifli Anwar Diperiksa Kejati Lampung

byTriyadi Isworoand1 others
07/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Anggota DPR RI, Zulkifli Anwar, Rabu,...

Radikalisme

27 Grup Media Sosial Sasar Anak dengan Ideologi Ekstrem

byDelima Napitupulu
07/01/2026

Jakarta (lampost.co)--Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mempublikasikan temuan terkait puluhan grup percakapan daring yang diduga aktif menyebarkan paham ekstrem...

Berita Terbaru

Target PAD 2026 Diminta Realistis, DPRD Soroti Validitas Data Kendaraan
Ekonomi dan Bisnis

Target PAD 2026 Diminta Realistis, DPRD Soroti Validitas Data Kendaraan

byRicky Marlyand1 others
07/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Komisi III DPRD Provinsi Lampung meminta Pemprov Lampung menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026...

Read moreDetails
Dinkes Bandar Lampung Gelar Penyelidikan Epidemiologi di Tiap Temuan Kasus DBD

Dinkes Bandar Lampung Gelar Penyelidikan Epidemiologi di Tiap Temuan Kasus DBD

07/01/2026
PSN Jadi Kunci Sukses Bandar Lampung Tekan Angka DBD di 2025

PSN Jadi Kunci Sukses Bandar Lampung Tekan Angka DBD di 2025

07/01/2026
Waspadai Barang Bekas Bisa Jadi Sarang Nyamuk di Musim Hujan

Waspadai Barang Bekas Bisa Jadi Sarang Nyamuk di Musim Hujan

07/01/2026
Bandar Lampung Catat 417 Kasus DBD Selama 2025

Bandar Lampung Catat 417 Kasus DBD Selama 2025

07/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.