• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 18/03/2026 07:20
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Sidang Praperadilan Tersangka Korupsi KONI, Begini Penjelasan Saksi Ahli

Denny ZYSalda AndalabyDenny ZYandSalda Andala
22/03/24 - 13:01
in Hukum, Lampung
A A
praperadilan tersangka korupsi koni

Sidang mendengarkan saksi ahli di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat, 22 Maret 2024. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co) — Sidang praperadilan penetapan tersangka korupsi dana hibah KONI Lampung Agus Nompitu berlanjut di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat, 22 Maret 2024. Agenda sidang itu mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemohon.

Saksi ahli yang hadir dalam sidang praperadilan tersangka korupsi KONI itu adalah Prof Mudjakir dari Universitas Islam Indonesia (UII).

Ahli menyampaikan penetapan seseorang menjadi tersangka oleh penyidik harus memenuhi minimal dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.

Seseorang menjadi tersangka harus ada kausalitas (hubungan) yang melawan hukum sehingga menimbulkan perbuatan pidana.

“Kalau kerugian negara karena uangnya dipakai, maka dia harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan. Tapi kalau dia mengelola keuangan negara tidak terlibat proses akibat timbulnya kerugian negara itu tidak bisa di pidana,” kata dia.

Di dalam tersebut juga menjelaskan jenis orang yang melakukan perbuatan pidana yaitu orang yang melakukan, orang yang menyuruh  melakukan, dan turut serta melakukan. “Misalnya tersangka korupsi itu sendiri atau bersama-sama, atau tidak bersama-sama,  pasalnya apa. Kita lihat apakah dia menyuruh melakukan atau turut serta melakukan,” kata dia.

 

Audit Lembaga Resmi

Ia melanjutkan jika ada kerugian negara yang timbul akibat perbuatan hukum tersangka, maka harus ada bukti hasil audit lembaga resmi seperti BPK dan lainnya.

Dia menambahkan, seseorang terduga pelaku tidak bisa ditetapkan tersangka dalam satu hari jika tidak ada proses penyelidikan oleh pihak berwajib.

Sebab penegakan hukum harus melalui proses penyelidikan hingga penyidikan. “Pertama terbit perintah untuk penyelidikan, ini demi perlindungan hak seseorang. Tugas penyidik membuktikan pidana  sebanyak-banyaknya yang bakal di sangkakan minimal dua alat bukti,”kata dia.

Berbeda dengan kasus tertangkap tangan, pihak penegak hukum bisa dengan cepat menetapkan tersangka karena alat bukti sudah melekat padanya.

“Siang ditangkap malam sudah bisa jadi tersangka, karena alat bukti sudah melekat padanya. Kalau yang tidak tertangkap tangan lebih satu hari harus melalui rangkaian proses-proses penyelidikan,” kata dia.

Sebelumnya, Kejati Lampung menetapkan Wakil Ketua Bidang Perencanaan KONI Lampung Agus Nompitu sebagai tersangka korupsi dana hibah KONI tahun 2020 sebesar Rp2 miliar.

Tags: HUKUMKONIKORUPSILAMPUNG
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Cuaca cerah berawan disertai rintik hujan membasahi wilayah sekitar Masjid Raya Al Bakrie Bandar Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Rabu, 18 Maret 2026, Lampung Cerah Berawan Waspada Potensi Hujan

byTriyadi Isworo
18/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Rabu, 18 Maret 2026, cuaca Provinsi...

Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif di Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri

Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif di Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri

byRicky Marlyand1 others
17/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bandar Lampung mengeluarkan imbauan bersama dalam rangka menjaga kerukunan antarumat...

Saling Menghormati di Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri

Saling Menghormati di Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri

byRicky Marlyand1 others
17/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Lampung mengajak masyarakat untuk menguatkan toleransi dan saling menghormati. Terutama...

Berita Terbaru

Cuaca cerah berawan disertai rintik hujan membasahi wilayah sekitar Masjid Raya Al Bakrie Bandar Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)
Cuaca

Rabu, 18 Maret 2026, Lampung Cerah Berawan Waspada Potensi Hujan

byTriyadi Isworo
18/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Rabu, 18 Maret 2026, cuaca Provinsi...

Read moreDetails
para pemain rayo

Rayo Vallecano Vs Levante Imbang 1-1 lewat Drama Menit Akhir

18/03/2026
perayaan gol pemain fiorentina

Cremonese Vs Fiorentina, Emil Audero Kebobolan Empat Gol

18/03/2026
Penyerang Wolves Tolu Arokodare

Drama Kebangkitan Dramatis Wolves atas Brentford

18/03/2026
PTPN I Regional 7 memberangkatkan 80 pemudik gratis dari Bandar Lampung ke Bandung dan Yogyakarta melalui program TJSL.

PTPN I Regional 7 Berangkatkan 80 Pemudik Gratis ke Bandung dan Yogyakarta

18/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.