Pemalang (Lampost.co): Sopir truk ekspedisi, Jatmiko, 36, warga Juwangi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan di ruas Jalan Tol Trans Jawa Pemalang-Batang. Tepatnya di KM 31+600 masuk Kabupaten Pemalang, pada Kamis pagi, 31 Oktober 2024, yang menyebabkan kematian 3 kru redaksi tvOne.
“Polisi telah menetapkan sopir truk dengan nomor polisi AD-9287-N sebagai tersangka. Dalam kecelakaan mengakibatkan 3 orang tewas dan 2 luka tersebut.” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto, melansir Metrotvnews, Jumat, 1 November 2024.
Baca juga: Turut Berduka, 3 Kru tvOne Meninggal Usai Kecelakaan di Tol
Penetapan kecelakaan terhadap Jatmiko, 36, sopir cadangan truk ekspedisi itu, lanjut Artanto, setelah kepolisian melakukan penyelidikan mendalam. Yakni terhadap keterangan saksi dan pengumpulan sejumlah alat bukti. Bahkan sopir truk milik perusahaan Rosalia Ekspress mengaku kepada polisi mengalami tidur sesaat (microsleep).
Setelah itu, ungkap Artanto, truk yang tersangka kemudikan menghantam minibus tvOne dari arah belakang hingga terdorong 75 meter. Hal itu mengakibatkan tiga penumpang meninggal yakni Sunardi, Marwan, dan Alwan Syahmidi di lokasi kejadian. Sedangkan dua korban lainnya luka yakni Felicia Amelinda Deqi Priatna dan Geigy Yudhistira yang hingga kini masih mejalani perawatan di rumah sakit.
Berdasarkan hasil penemuan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jawa Tengah, menurut Artanto, tidak ada bekas pengereman dari truk di lokasi kejadian di ruas Tol Pemalang-Batang. Tepatnya pada KM 315+900 jalur A Desa Karangasem, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang itu.
“Tersangka Jatmiko mendapat jeratan Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009. Yakni tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Artanto.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News