Bandar Lampung (Lampost.co) — Sidang dugaan perzinaan terdakwa oknum polisi Polda Lampung Kompol HP dengan seorang pemandu lagu atau LC berinisial DA kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 15 Juli 2024. Hakim menghukum keduanya dengan pidana penjara 4 bulan.
Ketua Majelis Hakim Salman Alfarasi mengatakan Kompol HP terbukti bersalah melanggar Pasal 281 Ayat 1 tentang Perzinaan. Sementara terdakwa Dwi Aulia melanggar Pasal 284 Ayat 2B.
“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan perzinaan dan di hukum dengan pidana penjara selama empat bulan,” kata hakim.
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Selingkuh, Begini Pengakuan Istri Sah
Kedua terdakwa terbukti melakukan perzinaan sebanyak empat kali di waktu yang berbeda-beda. Serta bukti rekaman percakapan. “Peristiwa perselingkuhan sudah sebanyak empat kali. Kamar Hotel Grand Praba, Bukit Randu, Astoria dan rumah kontrakan milik DA,” kata dia.
Hal yang memberatkan Kompol HP, dia sebagai anggota Polri aktif seharusnya menjaga nama baik institusi. Hal yang meringankan terdakwa berperilaku sopan dan mengakui kesalahannya. “Sementara yang meringankan terdakwa DA (pemandu lagu) mengakui kesalahannya dan memiliki seorang bayi berkebutuhan khusus yang harus selalu mendapat perawatan,” kata dia.
Atas vonis tersebut kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. “Kami menyatakan pikir-pikir Majelis Hakim,” kata Kompol HP.
Sebelumnya, sidang dakwaan berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 7 Mei 2024.
Istri sah Kompol HP, AY mengatakan, ia sudah empat kali menggerebek suaminya bersama selingkuhannya. Terakhir pada 7 Mei 2023.
“Penggerebekannya sama kasubdit dan ibu bhayangkari di rumah perempuan di Vila Tirtayasa. Sudah empat kali di grebek. Sidang baru mulai ini,” kata dia.