IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 13/04/2026 03:26
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan alias Perong dalam Kasus Vina Bertambah Jadi 64 Orang

Adi SunaryoMedia IndonesiabyAdi SunaryoandMedia Indonesia
30/05/24 - 17:47
in Hukum, Nasional
A A
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan. Dok/Antara

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan. Dok/Antara

Cirebon (Lampost.co): Tim kuasa hukum, Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, bertambah menjadi 64 orang.

Banyaknya jumlah kuasa hukum Pegi tersebut karena tingginya atensi dari pengacara di berbagai daerah yang yakin Pegi Setiawan tidak bersalah dalam kasus itu.

Baca juga: Keraguan Keluarga dan Kuasa Hukum Vina atas Penangkapan Pegi Setiawan adalah DPO yang Dicari

Para anggota tim kuasa hukum Pegi mendatangi Mapolda Jabar Kamis, 30 Mei 2024, siang, untuk menandatangani surat kuasa terkait penambahan penasihat hukum bagi Pegi menjadi 64 orang.

Tim kuasa hukum juga hadir untuk mengajukan penangguhan penahanan Pegi. Hal itu karena pihaknya yakin kliennya tidak bersalah atas kasus Vina dan Eky tersebut. Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta penangguhan penahanan Pegi. Pihaknya juga meminta salinan BAP yang saat ini kabarnya tengah dalam proses pihak kepolisian.

Salah seorang kuasa hukum Pegi, Muchtar Efendi, menyebut adanya potensi kesalahan yang petugas kepolisian lakukan dalam menetapkan pegi sebagai tersangka.

Dia meminta adanya koreksi atas afiliasi nama Perong, dengan nama kliennya yakni Pegi Setiawan. Menurutnya hal tersebut tidak hanya mengarah pada satu orang saja.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum Pegi Setiawan juga meminta keterbukaan informasi dari pihak kepolisian, terkait agenda apapun yang akan melibatkan Pegi. Terutama usai adanya miskomunikasi pada saat pelaksanaan pra rekonstruksi di Cirebon pada 29 Mei lalu.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

Tags: HUKUMkasus pembunuhanKRIMINALNASIONALVina Cirebon
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Ilustrasi

Akademisi FH Unila Sebut Opening Statement Jadi Peta Jalan Keadilan

byDelima Napitupuluand1 others
12/04/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Penerapan perdana mekanisme opening statement dalam sidang putusan sela korupsi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Jumat, 10 April 2026,...

Suasana sidang dengan agenda putusan sela dari hakim terhadap terdakwa eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona di Ruang Sidang Bagir Manan/Garuda di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat, 10 April 2026. (Foto: Lampost.co/Wandi Barboy Silaban)

Penasihat Hukum Dendi Ramadhona Siap Hadapi Saksi Klaster Perencanaan

byDelima Napitupuluand1 others
12/04/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Menanggapi putusan sela Majelis Hakim PN Tanjungkarang yang menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Dendi Ramadhona, penasihat hukum menyatakan...

Suasana sidang dengan agenda putusan sela dari hakim terhadap terdakwa eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona di Ruang Sidang Bagir Manan/Garuda di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat, 10 April 2026. (Foto: Lampost.co/Wandi Barboy Silaban)

Sidang SPAM Pesawaran, Hakim Perintahkan JPU Lanjut ke Pembuktian Saksi

byDelima Napitupuluand1 others
12/04/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi terdakwa eks Bupati Pesawaran, Dendi...

Berita Terbaru

AS dan Iran gagal mencapai kesepakatan setelah perundingan maraton di Islamabad. Keduanya saling menyalahkan atas kegagalan negosiasi yang berlangsung 21 jam. (Foto: via REUTERS/Pool)
Internasional

Penyebab Gagalnya Perundingan Damai 21 Jam di Pakistan Versi AS vs Iran

byEffran
13/04/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Upaya damai antara Amerika Serikat dan Iran kembali menemui jalan buntu. Negosiasi intens selama 21 jam di Islamabad...

Read moreDetails
Delegasi tingkat tinggi Iran untuk pembicaraan negosiasi dengan Amerika Serikat yang dipimpin oleh Ketua Parlemen Mohammad Baqer Qalibaf (tengah) tiba di Islamabad, Pakistan, Sabtu (11/4/2026). ANTARA/Xinhua/aa.

Ini 5 Isu Krusial yang Menggagalkan Kesepakatan Damai AS vs Iran

13/04/2026
Pengenaan Pajak Toko Online, Koreksi Distorsi atau Menambah Beban?

Pengenaan Pajak Toko Online, Koreksi Distorsi atau Menambah Beban?

12/04/2026
Tips Strategis Menyesuaikan B2B Marketing Tradisional dalam E-Commerce

Kemudahan di E-Commerce Ubah Kebiasaan Belanja Masyarakat

12/04/2026
penyerang Liverpool Mohamed Salah (kanan)

Bungkam Fulham 2-0, Liverpool Akhiri Tren Negatif

12/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.