• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 29/01/2026 14:20
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan alias Perong dalam Kasus Vina Bertambah Jadi 64 Orang

Adi SunaryoMedia IndonesiabyAdi SunaryoandMedia Indonesia
30/05/24 - 17:47
in Hukum, Nasional
A A
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan. Dok/Antara

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan. Dok/Antara

Cirebon (Lampost.co): Tim kuasa hukum, Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, bertambah menjadi 64 orang.

Banyaknya jumlah kuasa hukum Pegi tersebut karena tingginya atensi dari pengacara di berbagai daerah yang yakin Pegi Setiawan tidak bersalah dalam kasus itu.

Baca juga: Keraguan Keluarga dan Kuasa Hukum Vina atas Penangkapan Pegi Setiawan adalah DPO yang Dicari

Para anggota tim kuasa hukum Pegi mendatangi Mapolda Jabar Kamis, 30 Mei 2024, siang, untuk menandatangani surat kuasa terkait penambahan penasihat hukum bagi Pegi menjadi 64 orang.

Tim kuasa hukum juga hadir untuk mengajukan penangguhan penahanan Pegi. Hal itu karena pihaknya yakin kliennya tidak bersalah atas kasus Vina dan Eky tersebut. Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta penangguhan penahanan Pegi. Pihaknya juga meminta salinan BAP yang saat ini kabarnya tengah dalam proses pihak kepolisian.

Salah seorang kuasa hukum Pegi, Muchtar Efendi, menyebut adanya potensi kesalahan yang petugas kepolisian lakukan dalam menetapkan pegi sebagai tersangka.

Dia meminta adanya koreksi atas afiliasi nama Perong, dengan nama kliennya yakni Pegi Setiawan. Menurutnya hal tersebut tidak hanya mengarah pada satu orang saja.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum Pegi Setiawan juga meminta keterbukaan informasi dari pihak kepolisian, terkait agenda apapun yang akan melibatkan Pegi. Terutama usai adanya miskomunikasi pada saat pelaksanaan pra rekonstruksi di Cirebon pada 29 Mei lalu.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

Tags: HUKUMkasus pembunuhanKRIMINALNASIONALVina Cirebon
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Ilustrasi makan bergizi gratis. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona.

MBG Tetap Jalan Selama Ramadan, Menu Disesuaikan dan Waktu Pembagian Diatur Ulang

byNur
29/01/2026

Jakarta (Lampost.co)--- Pemerintah memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan selama bulan suci Ramadan 2026. Meski demikian, terdapat penyesuaian...

Pemprov Lampung Sambut Positif Kebijakan Pemutihan BPJS Kesehatan

Pemerintah Hapus Tunggakan JKN Warga Kurang Mampu

byNur
28/01/2026

Jakarta (lampost.co)--- Pemerintah tengah menyiapkan terobosan kebijakan berupa Program Penghapusan Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ini sebagai upaya memastikan...

IHSG. Dok/Antara

Investor Diminta Tak Panik Usai IHSG Anjlok

byNur
28/01/2026

Jakarta (Lampost.co)--- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Rabu, 28 Januari 2026....

Berita Terbaru

rian d'masiv
Hiburan

Tepis Isu Pelecehan, Rian d’Masiv Resmi Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi

byNana Hasan
29/01/2026

Jakarta (Lampost.co) - Vokalis band d’Masiv, Rian Ekky Pradipta, akhirnya angkat bicara mengenai tudingan miring yang menyeret namanya. Ia membantah...

Read moreDetails
Ilustrasi makan bergizi gratis. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona.

MBG Tetap Jalan Selama Ramadan, Menu Disesuaikan dan Waktu Pembagian Diatur Ulang

29/01/2026
Boiyen Gugat Cerai Rully Anggi Akbar

Baru Menikah Dua Bulan, Boiyen Resmi Gugat Cerai Rully Anggi Akbar

29/01/2026
Vivo Y31d

Vivo Y31d Resmi Meluncur 2026 Spesifikasi Baterai 7200 mAh dan IP69 Plus

29/01/2026
Vivo X200T

Vivo X200T Resmi Meluncur 2026: Spesifikasi Dimensity 9400 Plus dan Kamera Zeiss 50MP

29/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.