Mesuji (Lampost.co) — Polres Mesuji memasang garis polisi pada lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sumber Indah Perkasa (SIP). Ini sebagai tindak lanjut dari laporan perambahan HGU PT SIP oleh sejumlah orang.
Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu. Rosali menegaskan jika pihaknya berkomitmen penuh dalam proses penanganan perambahan hutan HGU PT. SIP.
“Ada beberapa orang terlapor yang sedang kami tangani. Salah satunya atas nama Saidi yang sudah dua kami kami berikan surat pemanggilan. Dan kami akan jemput paksa terlapor,” tegas Rosali, Selasa, 17 Juni 2025.
Sementara Pemasangan garis polisi yang terlaksanakan (20/5) lalu direspon oleh pihak perusahaan. Humas PT SIP, M Ardiansyah mengatakan jika pihaknya sudah melaporkan 8 orang atas perambahan HGU perusahaan.
“Kami melaporkan para ketua kelompok yang memang sangat aktif menyuarakan perambahan HGU kami. Ada Saidi yang mengklaim Blok H19. Muslimin Blok G21. Tono Blok G19. Saiin Blok G19, Hasan Blok H17. Wen Aperli Blok G18, Mego Blok H16, dan Alfian yang mengklaim Blok G18 HGU PT SIP,” jelas Ardiansyah lewat telepon.
Kemudian akibat perambahan ini, perusahaan tidak bisa melakukan aktifitas selama dua tahun terakhir. Ada 224,73 hektare yang terklaim dan terduduki oleh para perambah.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mesuji, Taufik Widodo mengatakan. Pemerintah Mesuji masih mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Koordinasi bersama forkopimda juga kita terus lakukan dalam rangka penyelesaian masalah. Adapun penyelesaian melalui jalur hukum sebagaimana yang sedang berproses. Saat ini juga merupakan salah satu langkah yang forkopimda bahas. Ini sebagai salah satu upaya solusi penyelesaian masalah tersebut,” terangnya.








