Bandar Lampung (Lampost.co)–– Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang dokter anestesi di Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Termasuk Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).
Anggota pimpinan KKI, dr. Imam Ghozali, Sp.An., KMN., M.Kes., menyayangkan sekaligus mengecam aksi dugaan pemukulan oleh seorang oknum dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula).
Insiden ini mencuat usai akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang mengunggah video dan foto yang memperlihatkan keributan di ruang bersalin RSI pada Senin (8/9/2025).
Baca juga: Pembangunan Rumah Sakit Hewan Provinsi Lampung Ditargetkan Rampung Tahun 2026
Dalam unggahan itu menyebutkan, seorang dokter anestesi dipukul. Kemudian seorang bidan menangis ketakutan, hingga pintu ruang bersalin di tendang sampai rusak.
“Katanya orang terhormat, tapi kelakuan justru memalukan! Dokter anestesi di pukul, bidan sampai nangis ketakutan. Pintu di tendang sampai bolong,” tulis akun tersebut.
Dalam video yang beredar, terdengar seorang pria melontarkan umpatan kasar terhadap tenaga kesehatan. Bahkan mengancam akan membakar rumah sakit.
Dugaannya, kericuhan tersebut pemicunya adalah permintaan pria tersebut agar istrinya yang hendak melahirkan mendapatkan anestesi penuh.
Dr. Imam Ghozali menegaskan, segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal, terhadap tenaga kesehatan merupakan tindakan melawan hukum.
“Peristiwa ini tidak hanya melanggar norma etika, tetapi juga dapat di kenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP tentang penganiayaan. Negara perlu hadir memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas profesionalnya,” tegasnya.
Perlindungan Medis
KKI menilai insiden tersebut menjadi alarm penting agar aparat penegak hukum bergerak cepat. Sekaligus memperkuat payung perlindungan bagi tenaga medis di Indonesia.
Ia menambahkanya Negara sebetulnya telah mengeluarkan UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Mengatur bahwa kekerasan terhadap tenaga kesehatan terlindungi oleh hukum serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang terkait tenaga kesehatan dan tenaga medis berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.