• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 18/03/2026 07:18
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Humaniora

Akhiri Kriminalisasi Kerja Jurnalistik,MK Pertegas Perlindungan Wartawan

MK telah menegaskan bahwa profesi wartawan memiliki martabat yang harus menghormati dan tidak boleh memperlakukan secara sewenang-wenang.

NurbyNur
19/01/26 - 21:32
in Humaniora, Nasional
A A
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

(dok. istockphoto.com)

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co)-— Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan ini menegaskan posisi konstitusional perlindungan wartawan sebagai bagian penting dari negara demokratis.

Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah praktik kriminalisasi terhadap aktivitas jurnalistik yang sah.

Ketua Umum IWAKUM, Irfan Kamil, menyambut putusan tersebut sebagai tonggak penting bagi kebebasan pers di Indonesia. Menurutnya, MK telah menegaskan bahwa profesi wartawan memiliki martabat yang harus menghormati dan tidak boleh memperlakukan secara sewenang-wenang.

Baca juga: Progres Koperasi Merah Putih di Lampung Capai 35,8 Persen

“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa perlindungan terhadap kerja jurnalistik merupakan mandat konstitusi. Ini bukan hanya kemenangan IWAKUM. Tetapi kemenangan seluruh insan pers,” ujar Irfan usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.

Tindak Pidana Umum

Senada, Sekretaris Jenderal IWAKUM Ponco Sulaksono menekankan bahwa putusan MK harus di ikuti dengan implementasi yang konsisten.

Khususnya oleh aparat penegak hukum. Ia menilai masih sering terjadi kekeliruan dalam membedakan sengketa pers dengan tindak pidana umum.

“Putusan ini memberikan panduan yang jelas agar aparat penegak hukum. Memahami batas antara produk jurnalistik dan perbuatan pidana. Jika dipahami dengan benar, kriminalisasi terhadap wartawan dapat dicegah,” kata Ponco.

Ia menambahkan, kepastian hukum justru akan mendorong wartawan bekerja lebih profesional dan bertanggung jawab. Sekaligus meningkatkan kualitas pers nasional. “Pers yang terlindungi hukum akan tumbuh lebih sehat, dan penegakan hukum pun berjalan lebih adil serta beradab,” ujarnya.

Perlindungan Hukum Wartawan

Sementara itu, Kuasa Hukum IWAKUM, Viktor Santoso Tandiasa, mengapresiasi MK yang menilai telah memberikan kejelasan dalam penerapan perlindungan hukum bagi wartawan. Menurutnya, putusan ini menjadi rambu penting bagi semua pihak.

“MK menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik tidak bisa serta-merta menggugat secara perdata atau memproses pidana. Ini memberikan kepastian hukum yang selama ini dibutuhkan,” kata Viktor.

Putusan MK tersebut harapannya menjadi pijakan kuat bagi perlindungan kebebasan pers. Sekaligus memperkuat demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

Tags: hukum Indonesiaperlindungan hukumPERSwartawan
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif di Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri

Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif di Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri

byRicky Marlyand1 others
17/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bandar Lampung mengeluarkan imbauan bersama dalam rangka menjaga kerukunan antarumat...

Saling Menghormati di Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri

Saling Menghormati di Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri

byRicky Marlyand1 others
17/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Lampung mengajak masyarakat untuk menguatkan toleransi dan saling menghormati. Terutama...

Masyarakat Hindu di Lampung Jaga Toleransi dan Harmonisasi Umat Beragama di Hari Raya

Umat Hindu di Lampung Gaungkan Toleransi dan Harmonisasi Beragama di Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri

byRicky Marlyand1 others
17/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Umat Hindu di Provinsi Lampung bersepakat untuk senantiasa menjaga toleransi dan harmonisasi antarumat beragama. Terutama ketika...

Berita Terbaru

Cuaca cerah berawan disertai rintik hujan membasahi wilayah sekitar Masjid Raya Al Bakrie Bandar Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)
Cuaca

Rabu, 18 Maret 2026, Lampung Cerah Berawan Waspada Potensi Hujan

byTriyadi Isworo
18/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Rabu, 18 Maret 2026, cuaca Provinsi...

Read moreDetails
para pemain rayo

Rayo Vallecano Vs Levante Imbang 1-1 lewat Drama Menit Akhir

18/03/2026
perayaan gol pemain fiorentina

Cremonese Vs Fiorentina, Emil Audero Kebobolan Empat Gol

18/03/2026
Penyerang Wolves Tolu Arokodare

Drama Kebangkitan Dramatis Wolves atas Brentford

18/03/2026
PTPN I Regional 7 memberangkatkan 80 pemudik gratis dari Bandar Lampung ke Bandung dan Yogyakarta melalui program TJSL.

PTPN I Regional 7 Berangkatkan 80 Pemudik Gratis ke Bandung dan Yogyakarta

18/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.