• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 19/01/2026 22:57
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Humaniora

Akhiri Kriminalisasi Kerja Jurnalistik,MK Pertegas Perlindungan Wartawan

MK telah menegaskan bahwa profesi wartawan memiliki martabat yang harus menghormati dan tidak boleh memperlakukan secara sewenang-wenang.

NurbyNur
19/01/26 - 21:32
in Humaniora, Nasional
A A
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

(dok. istockphoto.com)

Jakarta (Lampost.co)-— Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan ini menegaskan posisi konstitusional perlindungan wartawan sebagai bagian penting dari negara demokratis.

Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah praktik kriminalisasi terhadap aktivitas jurnalistik yang sah.

Ketua Umum IWAKUM, Irfan Kamil, menyambut putusan tersebut sebagai tonggak penting bagi kebebasan pers di Indonesia. Menurutnya, MK telah menegaskan bahwa profesi wartawan memiliki martabat yang harus menghormati dan tidak boleh memperlakukan secara sewenang-wenang.

Baca juga: Progres Koperasi Merah Putih di Lampung Capai 35,8 Persen

“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa perlindungan terhadap kerja jurnalistik merupakan mandat konstitusi. Ini bukan hanya kemenangan IWAKUM. Tetapi kemenangan seluruh insan pers,” ujar Irfan usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.

Tindak Pidana Umum

Senada, Sekretaris Jenderal IWAKUM Ponco Sulaksono menekankan bahwa putusan MK harus di ikuti dengan implementasi yang konsisten.

Khususnya oleh aparat penegak hukum. Ia menilai masih sering terjadi kekeliruan dalam membedakan sengketa pers dengan tindak pidana umum.

“Putusan ini memberikan panduan yang jelas agar aparat penegak hukum. Memahami batas antara produk jurnalistik dan perbuatan pidana. Jika dipahami dengan benar, kriminalisasi terhadap wartawan dapat dicegah,” kata Ponco.

Ia menambahkan, kepastian hukum justru akan mendorong wartawan bekerja lebih profesional dan bertanggung jawab. Sekaligus meningkatkan kualitas pers nasional. “Pers yang terlindungi hukum akan tumbuh lebih sehat, dan penegakan hukum pun berjalan lebih adil serta beradab,” ujarnya.

Perlindungan Hukum Wartawan

Sementara itu, Kuasa Hukum IWAKUM, Viktor Santoso Tandiasa, mengapresiasi MK yang menilai telah memberikan kejelasan dalam penerapan perlindungan hukum bagi wartawan. Menurutnya, putusan ini menjadi rambu penting bagi semua pihak.

“MK menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik tidak bisa serta-merta menggugat secara perdata atau memproses pidana. Ini memberikan kepastian hukum yang selama ini dibutuhkan,” kata Viktor.

Putusan MK tersebut harapannya menjadi pijakan kuat bagi perlindungan kebebasan pers. Sekaligus memperkuat demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

Tags: hukum Indonesiaperlindungan hukumPERSwartawan
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kebut Pembangunan Tanggul di Way Kambas

Kebut Pembangunan Tanggul di Way Kambas

byWandi Barboyand1 others
19/01/2026

Sukadana (Lampost.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mempercepat pembangunan tanggul pengaman di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) untuk menekan konflik...

Pulihkan Ekosistem Seluas 1.286,84 Ha Sepanjang 2021-2024

Pulihkan Ekosistem Seluas 1.286,84 Ha Sepanjang 2021-2024

byWandi Barboyand1 others
19/01/2026

Sukadana (Lampost.co): Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Lampung melakukan pemulihan ekosistem di kawasan konservasi seluas 1.286,84 hektare sepanjang periode...

Balai TNWK Perkuat Pengamanan Cegah Konflik Satwa Liar dan Masyarakat

Balai TNWK Perkuat Pengamanan Cegah Konflik Satwa Liar dan Masyarakat

byWandi Barboyand1 others
19/01/2026

Sukadana (Lampost.co) – Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) memperkuat infrastruktur pengamanan kawasan taman nasional. Hal itu untuk mencegah terjadinya...

Berita Terbaru

Ricky Harun
Hiburan

Dituding Karaoke Bersama LC, Ricky Harun Beri Respons Bijak di Media Sosial

byNana Hasan
19/01/2026

Jakarta (Lampost.co) - Nama aktor Ricky Harun mendadak menjadi sorotan utama di berbagai platform media sosial. Hal ini terjadi setelah...

Read moreDetails
Lisa Blackpink

Lisa BLACKPINK Syuting Film Netflix ‘Tygo’ di Bandung, Lokasi Stone Garden Jadi Sorotan

19/01/2026
dr richard lee

Alasan dr. Richard Lee Batal Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen

19/01/2026
Kebut Pembangunan Tanggul di Way Kambas

Kebut Pembangunan Tanggul di Way Kambas

19/01/2026
ahmad dhani siap untuk inara rusli

Ahmad Dhani Hebohkan Panggung, Mengaku ‘Siap’ Untuk Inara Rusli

19/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.