Bandar Lampung (Lampost.co) — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung mendukung penuh proses legalitas pendirian SMA Siger gagasan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
Poin Penting:
-
Disdikbud Lampung mendukung penuh pendirian SMA Siger.
-
Legalitas sekolah sangat penting agar siswa bisa masuk ke Dapodik.
-
SMA Siger menyasar siswa putus sekolah selama tiga tahun terakhir.
Legalisasi Syarat Penting
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Thomas Amirico, menegaskan legalitas menjadi syarat mutlak agar sekolah dapat menjalankan operasional secara resmi dan sah. “Legalitas itu penting. Tanpa izin operasional, data siswa tidak bisa masuk ke sistem Dapodik,” kata Thomas, Senin, 21 Juli 2025.
Thomas menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkot Bandar Lampung terkait pendirian SMA Siger. Ia mendorong yayasan yang menaungi sekolah ini segera memenuhi semua ketentuan administratif.
Baca juga: Pendaftaran SMA Siger Dibuka, Gratis untuk Siswa Tak Mampu
“Kami mendorong yayasan agar segera mengurus seluruh perizinan. Tujuannya agar legalitas terpenuhi dan siswa bisa tercatat resmi,” lanjutnya.
Pencatatan dalam sistem data pokok pendidikan (dapodik) sangat krusial. Sistem ini menjadi basis kebijakan pendidikan nasional, termasuk pengelolaan bantuan, akreditasi, dan distribusi sumber daya.
“Kalau tidak ada legalitas, Dapodik tidak bisa input. Ini merugikan siswa, apalagi yang ingin melanjutkan ke jenjang berikutnya,” ujar Thomas.
Fokus Tampung Siswa Putus Sekolah
SMA Siger bukan hanya untuk siswa lulusan SMP baru, tapi juga bagi anak-anak yang putus sekolah dalam tiga tahun terakhir. Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengungkapkan hal itu dalam audiensi dengan Gubernur Lampung Rahmad Mirzani Djausal.
Menurut Eva, program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di ibu kota provinsi. “Kami ingin anak-anak di Bandar Lampung punya kesempatan kembali ke bangku sekolah, terutama yang sebelumnya putus sekolah,” ujar Eva.
Izin Pusat Masih Proses
Pemkot Bandar Lampung, melalui Yayasan Siger Prakarsa Bunda, telah memulai proses legalisasi di tingkat pusat. Surat-surat resmi masih dalam tahap pengurusan.
Eva mengungkapkan Pemkot khawatir bila proses izin terlalu lama, anak-anak yang ingin segera belajar akan tertunda haknya. “Surat-menyurat dan izin resmi memang belum turun karena aturan cukup kompleks. Tapi kami ingin anak-anak tidak menunggu terlalu lama,” ujar Eva.
Pemkot juga tengah menyosialisasikan program beasiswa penuh bagi siswa yang akan menempuh pendidikan di SMA Siger. Program ini menyasar warga Bandar Lampung dari kalangan kurang mampu.
Regulasi Mengacu Permendikbud
Pendirian satuan pendidikan tingkat SMA harus memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 36 Tahun 2014. Regulasi ini mengatur tata cara dan syarat sebelum keluarnya rekomendasi izin pendirian.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung berharap Pemkot dan yayasan bisa segera memenuhi dokumen tersebut. Legalitas ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut masa depan ratusan calon siswa.