Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah diminta segera melarang iklan rokok di ruang publik. Desakan ini muncul sebagai respons atas data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menempatkan Provinsi Lampung di peringkat pertama jumlah perokok terbanyak di Indonesia.
Data BPS mencatat, pada 2023 jumlah perokok di Lampung mencapai 34,08 persen dari total penduduk. Sementara pada 2024, angkanya hanya sedikit menurun menjadi 33,84 persen.
Pendiri Generasi Tanpa Rokok (Getar) Lampung, Ismen Mukhtar, menilai generasi muda selalu menjadi target utama industri rokok. Menurutnya, perusahaan rokok sering hadir sebagai sponsor kegiatan musik maupun beasiswa olahraga. “Harus ada regulasi yang melarang sponsor rokok untuk kegiatan olahraga dan musik. Dua segmen ini paling digemari anak muda,” ujarnya, Senin, 22 September 2025.
Jika kebijakan itu belum bisa diterapkan, Ismen menyarankan langkah awal dengan melarang iklan rokok di luar ruangan. Upaya ini diharapkan dapat meminimalkan promosi yang menyasar generasi muda.
Pemerintah Jangan Khawatir
Ia menambahkan, pemerintah tidak perlu khawatir kehilangan pendapatan akibat larangan tersebut. Sebab, papan iklan di jalur strategis tetap akan diisi pengiklan dari sektor lain. “Di Lampung sangat mudah menemukan iklan rokok. Sepanjang trotoar penuh dengan iklan, tapi tidak ada satupun yang mengimbau orang untuk berhenti merokok,” katanya.
Selain itu, Ismen menegaskan perlunya sanksi tegas bagi warung, toko, atau minimarket yang masih menjual rokok kepada remaja. Ia juga mendorong agar produk rokok tidak lagi ditampilkan di etalase depan.
“Minimarket boleh menjual rokok, tetapi jangan pajang di depan. Kalau sekarang, produk itu justru ditaruh di tempat yang menarik perhatian anak muda,” tambahnya.








