Bandar Lampung (Lampost.co) – Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwali) terkait perlindungan penyandang disabilitas perlu terimplementasikan. Aturan tersebut harus hidup dan menjadi ruh bukan sekedar dokumen mati.
Hal tersebut tersampaikan saat pembentukan Perkumpulan Disabilitas Kota Bandar Lampung (PKDBL) di Emersia Hotel, Selasa, 2 Desember 2025. Perkumpulan ini terdiri dari perwakilan komunitas penyandang disabilitas, aktivis, dan pendamping.
Anggota DPRD Bandar Lampung Agus Widodo mengatakan, DPRD telah membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor. 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kemudian menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) dan Rencana Aksi Daerah (RAD).
Kemudian ia menekankan bahwa Perda 4/2024 tidak boleh hanya menjadi dokumen mati. “Kami ingin perda ini tidak hanya sekadar diketok palu dan selesai. Tapi harus hidup dan menjadi ruh bagi teman-teman disabilitas Kota Bandar Lampung,” ujarnya
Kemudian ia menekankan pentingnya kesetaraan. Memastikan penyandang disabilitas mendapatkan akses memadai. Baik itu permodalan usaha, kesempatan kerja, hingga infrastruktur yang ramah disabilitas.
Selanjutnya Agus Widodo bahkan mendorong sinergi antara Komisi 3 dan Komisi 4 (Kesejahteraan Sosial). Untuk mempercepat penyediaan moda transportasi publik dan fasilitas umum yang inklusif.
DPRD Kota Bandar Lampung juga berkomitmen untuk membentuk Kaukus Penyandang Disabilitas di dalam dewan. Kaukus ini akan menjadi forum resmi bagi PKDBL untuk menyampaikan aspirasi. Kemudian memperjuangkan alokasi anggaran, dan merumuskan kebijakan yang inklusif.
Minim Implementasi
Fasilitator Lapangan Yayasan Satunama, Sely Fitriani yang turut mendampingi pembentukan PKDBL menegaskan keberadaan Perda belum cukup. Menurut Sely, tantangan besar yang terhadapi adalah ketiadaan Perwali dan RAD, yang merupakan kunci implementasi Perda.
“RAD sangat penting. Karena ini adalah mandat dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mengimplementasikan perda tersebut. Demi peningkatan kesejahteraan penyandang disabilitas,” ujar Sely.
Kemudian PKDBL harapannya menjadi mitra strategis yang aktif mendorong pemerintah kota untuk bergerak cepat. PKDBL terbentuk dengan tujuan utama untuk mengorganisir komunitas. Agar dapat bersuara bersama dan memperjuangkan hak mereka secara mandiri.
“Suara-suara mereka belum terdengarkan. Kami mencoba untuk bisa memperkuat kapasitas maupun keorganisasian penyandang disabilitas. Harapannya, mereka bisa memetakan, menyusun program kerja, dan bersuara. Untuk mendorong bersama-sama terwujudnya Kota Bandar Lampung yang inklusif,” katanya.
Ketua PKBDL Bandar Lampung, Edi Waluyo mengatakan peraturan daerah terkait penyandang disabilitas sudah terbentuk, yakni Perda 4 Tahun 2024. Namun, kedepannya bisa terimplementasikan secara maksimal. “Jadi baru terealisasi sekitar 45%, ini butuh perjuangan lagi” katanya.








