• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 12/08/2025 04:53
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Haji

Kemenag Fasilitasi Asuransi Jemaah Wafat saat Pelaksanaan Ibadah Haji

Hingga saat ini terdapat 13 jemaah haji asal Lampung yang meninggal selama melakukan ibadah haji. Terkait hal itu, Kementerian Agama (Kemenag) memastikan jemaah yang wafat bisa mendapatkan asuransi.

Triyadi IsworobyTriyadi Isworo
23/06/25 - 15:31
in Haji, Humaniora, Lampung
A A
Suasana saat kepulangan jemaah haji asal Lampung di Asrama Haji Rajabasa pada 2024 lalu. (Foto: Lampost.co/Umar Robbani)

Suasana saat kepulangan jemaah haji asal Lampung di Asrama Haji Rajabasa pada 2024 lalu. (Lampost.co/Umar Robbani)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Hingga saat ini terdapat 13 jemaah haji asal Lampung yang meninggal selama melakukan ibadah haji. Terkait hal itu, Kementerian Agama (Kemenag) memastikan jemaah yang wafat bisa mendapatkan asuransi.

Kabid PHU Kanwil Kemenag Lampung, Ansori F Citra mengungkapkan. Semua jemaah haji reguler telah terdaftarkan asuransi sejak pendaftaran. Asuransi itu bisa mengklaim oleh keluarga atau ahli waris jemaah.

“Asuransi ini bisa urus langsung oleh keluarga atau ahli waris jemaah yang meninggal dunia,” katanya, Senin, 23 Juni 2025.

Sementara itu, ada empat skema pemberian asuransi bagi jemaah haji Indonesia. Pertama, jemaah haji reguler yang wafat bukan karena kecelakaan. Jemaah Haji Reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan mendapat manfaat asuransi sebesar Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) Haji Reguler sesuai embarkasi.

Kedua, jemaah haji reguler yang meninggal dunia karena kecelakaan. Asuransinya dua kali besaran Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi. Ketiga, jemaah haji reguler yang cacat tetap total akibat kecelakaan. Jemaah dengan kategori ini mendapatkan manfaat asuransi sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.

Keempat, jemaah haji reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan mendapatkan manfaat asuransi sebesar persentase yang telah tertentukan. Dengan maksimal sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.

Berikut ketentuan terkait Asuransi Jiwa dan Kecelakaan bagi Jemaah Haji Reguler:

A. Masa Asuransi

1. Sejak jemaah haji reguler masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk pemberangkatan sampai keluar asrama haji embarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan.

2. Jemaah haji reguler yang telah masuk asrama haji embarkasi dan asrama haji embarkasi antara untuk keberangkatan. Dan tiba embarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan kemudian sakit, dan meninggal dunia di rumah sakit rujukan.

3. Bagi Jemaah Haji Reguler yang masih terawat pada rumah sakit Arab Saudi dan/atau rumah sakit rujukan lainnya melebihi masa kontrak asuransi. Maka pertanggungan asuransinya perpanjang sampai dengan Februari 2026.

4. Bagi Jemaah Haji Reguler setelah masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara mengalami sakit. Sehingga harus terawat dan meninggal sampai dengan masa fase pemberangkatan berakhir.

B. Tata Cara Pengajuan Klaim

1. Seluruh dokumen persyaratan klaim terajukan dengan cara menginput ke portal e-Klaim JMA Syariah atau terajukan melalui email klaim-haji@jmasyariah.com.

2. Apabila terdapat dokumen atau informasi tambahan klaim yang perlu terlengkapi. Maka petugas klaim akan menginformasikan lebih lanjut.

3. Proses pembayaran klaim terlaksanakan maksimal 5 hari kerja setelah dokumen klaimnya lengkap dan mendapat persetujuan oleh petugas klaim.

4. Klaim akan terbayarkan dengan cara transfer ke rekening bank milik jemaah haji reguler yang terdaftarkan pada saat pengajuan kepesertaan asuransi.

5. Laporan status klaim dan Bukti pembayaran klaim dapat melihat dan mengunduh pada portal e-Klaim JMA Syariah.

C. Dokumen Pengajuan Klaim

I. Meninggal Dunia/Wafat/Ghaib di Arab Saudi

1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag

2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah

3. Jika meninggal karena kecelakaan. Sertakan Surat Keterangan Kecelakaan oleh kantor perwakilan Indonesia Jeddah Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal

4. Khusus Jemaah Haji Reguler Ghaib. Sertakan Surat Keterangan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah

II. Meninggal Dunia/Wafat di Tanah Air

1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag

2. Surat Keterangan Kematian (SKK) oleh Pejabat yang berwenang

3. Resume Medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit. Kemudian terlegalisir oleh rumah sakit jemaah dirawat atau kronologis kematian yang dibuat oleh ahli waris atau petugas dan diketahui oleh Pejabat yang berwenang dari Kemenag

4. Foto Copy Identitas

5. Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal

III. Meninggal Dunia/Wafat di Pesawat

1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag

2. Surat Keterangan Kematian (SKK) oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah atau oleh Pejabat yang berwenang Indonesia apabila jemaah meninggal dunia menuju Tanah Air

3. Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal

IV. Catat Tetap Total/Sebagian Akibat Kecelakaan

1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag

2. Surat Keterangan dari Kepolisian Arab Saudi / kantor perwakilan RI Arab Saudi atau Surat Keterangan dari Kepolisian Tanah Air apabila kecelakaan Tanah Air

3. Resume Medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang terlegalisir rumah sakit.

4. Print Out database Siskohat jemaah Haji Reguler yang meninggal

Source: Umar Rabbani
Tags: anonimAnsori G Citraasuransiasuransi hajiBandara KualanamuBerita Bohongemailisu teror bomjemaah hajijemaah wafatKabid PHU Kanwil Kemenag LampungKantor Wilayah Kementerian AgamaKanwil KemenagLAMPUNGpemulangan jemaahpesan elektronikSumatera Utara
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kegiatan di Sekolah Rakyat Tertunda, Siswa Merasa Kecewa

Kegiatan di Sekolah Rakyat Tertunda, Siswa Merasa Kecewa

byRicky Marlyand1 others
12/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Sejumlah siswa Sekolah Rakyat mengaku kecewa karena pembelajaran di Kantor BPSDM Provinsi Lampung harus tertunda karena...

Sekolah Rakyat Mulai Berlangsung pada 15 Agustus 2025 Meski Renovasi Bangunan Belum Rampung

Sekolah Rakyat Mulai Berlangsung pada 15 Agustus 2025 Meski Renovasi Bangunan Belum Rampung

byRicky Marlyand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Proses renovasi Sekolah Rakyat (SR) Lampung masih berlangsung. Namun pihak sekolah memastikan kegiatan belajar tatap muka...

Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi JTTS Ruas Terbanggi Besar - Kayu Agung

Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi JTTS Ruas Terbanggi Besar – Kayu Agung

byTriyadi Isworoand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menetapkan tersangka perkara korupsi. Kali ini terkait pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.