Bandar Lampung (Lampost.co) — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung menunggu peraturan Kemendikbudristek. Aturan itu soal larangan study tour ke luar kota.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung, Mulyadi Syukri, mengatakan belum ada regulasi terkait larangan study tour hingga saat ini.
“Belum ada kelanjutan, kami masih menunggu regulasi dari Kemendikbudristek,” kata Mulyadi, Selasa, 21 Mei 2024.
BACA JUGA: Wali Kota Tegaskan Tak Izinkan Sekolah Study Tour Luar Kota
Untuk itu, pihaknya saat ini masih sebatas memberi imbauan lisan kepada para kepala sekolah agar tidak mengadakan study tour di luar kota.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung hanya mengizinkan sekolah untuk study tour di dalam kota. “Kalau di dalam kota saja boleh, misal di Museum Lampung atau di Lembah Hijau,” ujar dia.
Sementara, untuk perjalanan ke luar Bandar Lampung, seperti Pesawaran atau Pesisir Barat, tidak membolehkannya. “Hanya boleh di Bandar Lampung saja,” ujar dia.
Untuk itu, pihaknya akan segera membuat surat edaran imbauan tidak mengizinkan study tour ke luar kota sambil menunggu regulasi dari Kemendikbudristek.
Meski begitu, pihaknya belum menerapkan sanksi jika sekolah tetap melaksanakan study tour ke luar kota. “Tapi, kami minta surat penyataan dari pihak travel terkait bus yang layak jalan, pernyataan dari orang tua dan tanggung jawab penuh sekolah,” ujarnya.
Menurut dia, melakukan perjalanan saat ini harus waspada karena cuaca sedang tidak menentu dan adanya bus yang tidak layak jalan.