Bandar Lampung (Lampost.co) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung resmi menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 H/2026 M. Untuk zakat fitrah Rp40 ribu/jiwa dan fidyah Rp20 ribu/hari.
Penetapan tersebut tersampaikan melalui surat resmi kepada BAZNAS Provinsi Lampung. Surat tersebut bernomor: B-006/DP-M/MUI-IX/II/2026 tentang Penetapan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Ramadan 1447 H/2026 M.
Surat tertanggal 18 Februari 2026 tersebut terandatangani oleh Ketua Umum MUI Provinsi Lampung, Prof. Dr. KH. Moh. Mukri, M.Ag dan Sekretaris Umum Drs. H. Mansyur Hidayat, M. Sos. I. Kemudian surat ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan penghimpunan dan penyaluran zakat dan fidyah wilayah Provinsi Lampung.
Ketua Umum MUI Provinsi Lampung, Prof. Moh. Mukri, menyampaikan bahwa kadar zakat fitrah tertetapkan sebesar 1 sha’ atau setara dengan 2,7 kilogram beras per jiwa. Apabila dikonversikan dalam bentuk uang, nilainya sebesar Rp40.000 per jiwa, menyesuaikan dengan harga beras konsumsi yang berlaku di Provinsi Lampung.
Selain zakat fitrah, MUI Provinsi Lampung juga menetapkan kadar fidyah sebesar ½ sha’. Dalam bentuk uang, fidyah ditetapkan sebesar Rp20.000 per hari puasa. Penetapan ini bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan dan wajib menggantinya dengan fidyah sesuai ketentuan syariat.
Surat tersebut harapannya menjadi pedoman BAZNAS Provinsi Lampung melaksanakan penghimpunan dan penyaluran zakat fitrah dan fidyah selama Ramadan 1447 H. Sehingga pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan memberikan manfaat optimal bagi para mustahik.
Selanjutnya BAZNAS Provinsi Lampung menindaklanjuti ketetapan tersebut. Sebagai dasar dalam pelaksanaan penghimpunan dan pendistribusian zakat fitrah dan fidyah kepada masyarakat yang membutuhkan .








