Jakarta (lampost.co)–Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, menyoroti serius kasus dugaan kekerasan di SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten. Insiden ini melibatkan Kepala Sekolah Dini Fitria yang menampar siswa kelas 12 bernama Indra Lutfiana Putra (17) setelah siswa itu tertangkap merokok di area sekolah.
P2G menegaskan insiden tersebut tidak cukup hanya penanganan internal, tetapi harus menjadi peringatan tegas. Bahwa sekolah wajib menjunjung tinggi perlindungan terhadap peserta didik.
Satriwan menilai kekerasan tidak benar dalam kondisi apa pun. Di sisi lain, tindakan merokok di lingkungan pendidikan juga sama-sama melanggar aturan.
Karena itu, ia menekankan pentingnya pendekatan edukatif dan penegakan aturan yang berkeadilan agar sekolah tetap menjadi ruang aman bagi semua pihak.
Ia mengingatkan bahwa Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 secara tegas melarang segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal, termasuk perundungan, intoleransi, hingga kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan.
Kawasan Tanpa Rokok
Selain itu, larangan merokok di kawasan sekolah dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, serta Permendikbud No. 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Regulasi tersebut memberikan mandat kepada kepala sekolah untuk menegur dan mengambil tindakan terhadap siapa saja baik guru, siswa, atau tenaga kependidikan yang melanggar aturan merokok. Dengan demikian, menurut P2G, penegakan aturan seharusnya dilakukan tanpa kekerasan dan tetap menghormati martabat peserta didik.