Jakarta (Lampost.co) : Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) tentang penetapan Penaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 diumumkan besok, Rabu, 4 Desember 2024. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli kini tengah melakukan harmonisasi peraturan bersama Kementerian Hukum.
“Hari ini kami sedang melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Insyaallah besok aturan tersebut diterbitkan. Mohon doanya,” ujar Yassierli di Jakarta, Selasa (3/12) melansir dari kantor berita Antara.
Menaker akan menghadiri rapat terbatas bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Rapat ini bertujuan membahas langkah antisipasi pemerintah terhadap kondisi perekonomian terkini.
Baca Juga :
Naik 6,5%, UMP Lampung Masih Setengahnya DKI, Ini Daftar UMP 2025 se Indonesia
Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Pengusaha Ancam Lakukan PHK
“Yang pasti, langkah antisipasi ini bersifat positif. Kami akan membahas kebijakan-kebijakan fiskal dan langkah strategis lainnya,” tambahnya.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penaikan rata-rata UMP nasional sebesar 6,5% pada tahun 2025 pada Jumat (29/11). Menurut Menaker, keputusan tersebut merupakan hasil diskusi intensif dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi pekerja dan pengusaha.
“Kami menerima berbagai masukan, baik dari serikat pekerja maupun Apindo. Dari hasil studi, pemerintah awalnya mengusulkan kenaikan sebesar 6%. Namun, Presiden memutuskan kenaikan menjadi 6,5% untuk meningkatkan daya beli pekerja,” jelas Yassierli.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan buruh merupakan prioritas pemerintah. “Kesejahteraan buruh adalah hal yang sangat penting. Kami akan terus berupaya memperbaiki kondisi mereka,” ucap Presiden dalam pengumumannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tantangan global.