Bandar Lampung (Lampost.co) — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung menggelar pelatihan wartawan siber dengan tema “Menjalin Kerjasama Dengan Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas,”. Pada pelatihan kali ini peserta nantinya akan mendapat pembekalan materi yang fokus membahas tentang Perpres Publisher Rights.
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Ganjar Jationo, menjelaskan Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024.
“Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas. Hal ini bertujuan agar karya jurnalistik dihargai secara adil dan transparan,” kata Ganjar saat menyampaikan sambutan di Kantor PWI Lampung, Selasa, 15 Oktober 2024.
Menurutnya, pelatihan yang PWI Lampung laksanakan ini penting untuk meningkatkan pemahaman jurnalis, penerbit, dan seluruh insan pers mengenai regulasi tersebut.
Dengan demikian, harapannya dapat menjalankan aturan dengan baik serta mendapatkan perlindungan hukum, dan memperoleh hak yang sesuai.
“Publisher Rights tidak hanya melindungi hak ekonomi penerbit. Tetapi juga menjaga integritas dan kualitas karya jurnalistik. Karena ini penting untuk memastikan bahwa masyarakat menerima informasi yang berkualitas,” jelas Ganjar.
Ia juga berharap pelatihan yang diikuti oleh sejumlah wartawan dan organisasi terkait dapat menciptakan ekosistem media yang lebih sehat dan adil sehingga hak penerbit, jurnalis, dan masyarakat sama-sama terlindungi.
“Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kualitas dan profesionalisme pers yang terlindungi dan mendapatkan hak yang sesuai,” ujarnya.
Kesejahteraan Wartawan
Sementara itu, Ketua PWI Lampung, Wira Hadikusuma, menjelaskan pelatihan wartawan siber tersebut sangat penting untuk mensosialisasikan Perpres Publisher Rights dengan baik.
“Karena aturan ini adalah harapan besar bagi wartawan. Khususnya di Lampung, untuk meningkatkan kesejahteraan wartawan dan mendapatkan kesejahteraan yang sebanding dengan kerja kerasnya,” tutup Wira.
Penerbitan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 didasari pertimbangan bahwa jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa. Bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform daring.
Selain itu, perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besar dalam praktik jurnalisme berkualitas salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform daring.
Oleh karena itu, pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas.