Ramallah (Lampost.co) — Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina menyambut baik resolusi Komite Ketiga Majelis Umum PBB yang menegaskan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, kemerdekaan, dan kebebasan, sebagai hak yang tidak dapat dipindahtangankan, dinegosiasikan, dan dikenakan syarat.
Dalam pernyataan pada Jumat, Kementerian mengatakan 170 negara mendukung resolusi tersebut. Termasuk sejumlah negara yang berubah sikap untuk mendukung hak penting tersebut yang menjadi landasan Piagam PBB.
Kementerian juga menyampaikan apresiasi kepada negara-negara saudara dan sahabat, serta para pihak yang telah menyokong dan mendukung resolusi tersebut selagi rakyat Palestina menghadapi genosida dan pelanggaran terhadap semua hak mereka, termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri.
Baca juga: Prabowo Sebut AS Setuju Two-State Solution Selesaikan Konflik Palestina-Israel
Kementerian juga mendesak negara-negara yang menentang resolusi tersebut untuk mempertimbangkan lagi sikap mereka, khususnya enam negara (Israel, Amerika Serikat, Argentina, Paraguay, Mikronesia dan Nauru) yang menutup diri dengan suara negatif mereka.
Pihaknya mendesak negara-negara tersebut untuk berpihak pada mayoritas moral, sesuai dengan hukum internasional.
Baca juga: Indonesia Ajak OKI dan Liga Arab Perkuat Dukungan Global South untuk Palestina
Kementerian juga menggarisbawahi pentingnya implementasi resolusi Majelis Umum, yang mendukung putusan Mahkamah Internasional tentang ilegalitas pendudukan Israel.
Resolusi tersebut menyerukan agar segera hentikan pelanggaran terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri. Hal itu untuk memastikan kemampuan mereka untuk menjalankan hak ini.