Jakarta (Lampost.co): Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan ketentuan seputar jenjang kelas pada layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) hingga penyesuaian iuran peserta dievaluasi berdasarkan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
“Ke depan ini masih ada evaluasi yang akan kita lakukan antarkementerian dan lembaga.” kata Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah melansir Antara, Rabu, 15 Mei 2024.
Baca juga: Bantah Penghapusan Kelas, BPJS Tegaskan Iuran Tetap Sama
Dia mengatakan pembahasan evaluasi terhadap ketentuan klasifikasi rawat inap hingga penyesuaian iuran peserta akan melibatkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS Kesehatan.
Hal itu sesuai dengan pasal 103B Perpres Jaminan Kesehatan yang menyatakan penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
“Tentunya kami akan sama-sama melihat dari implementasi Perpres ini sampai 30 Juni 2025,” katanya.
Menurutnya, selama proses evaluasi bergulir, besaran iuran peserta masih tetap sama. Yaitu mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 yang masih berlaku, karena tidak ada penghapusan jenjang kelas.
Jadi Landasan
Hasil evaluasi terhadap implementasi KRIS sesuai Perpres akan menjadi landasan bagi BPJS Kesehatan. Mulai dari penetapan manfaat layanan bagi peserta, tarif pembayaran kepada rumah sakit dari BPJS Kesehatan, hingga penyesuaian iuran bagi peserta.
“Sampai dengan saat ini, pelayanan di fasilitas kesehatan masih sama, seperti sebelum Perpres 59 ini berlaku,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Di dalamnya mengatur peningkatan mutu standar pelayanan melalui KRIS.
Perpres yang terbit per 8 Mei 2024 itu salah satunya mengatur tentang standar kelas ruang rawat inap. Mencakup 12 kriteria, mulai dari kualitas bangunan, pencahayaan, kamar mandi dalam, hingga instalasi oksigen.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.