Panaragan (Lampost.co) — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tulangbawang Barat menangkap tiga orang yang sedang asik pesta sabu di sebuah rumah di Tiyuh Marga Jaya, Kecamatan Gunung Agung. Ketiganya berinisial SS (31), EW (25), dan SST(49), ketiganya warga setempat.
Kasat Narkoba Polres Tulangbawang Barat AKP Jepry Syaifullah mengatakan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat. “Pada Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, Kami menangkap ketiga pelaku sedang mengonsumsi sabu-sabu,” kata Jepry.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain satu paket sabu, alat isap (bong), dan 2 ponsel. Pelaku dan barang bukti sudah polisi bawa ke Mapolres Tubaba untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Terduga Pengedar Simpan Sabu di Bawah Kasur
“Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas di Tulangbawang Barat. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Tubaba dalam memberantas peredaran narkotika. Juga memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat setempat,” kata dia.
Sebelumnya, kepolisian setempat juga menangkap seorang pria paruh baya atas kasus kepemilikan sabu. Polisi menemukan barang bukti sabu di bawah kasur di rumah tersangka.
Tersangka MY (51) merupakan warga Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat. Polisi menangkap pelaku di rumahnya pada Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 18.20 WIB.
Dalam penggerebakan itu, polisi menyita 11 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu. 2 lembar uang kertas pecahan Rp2 ribu, dan 2 bungkus rokok. Lalu 5 bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong bekas pakai sabu dan 5 selang pipet bengkok.