Kotabumi (Lampost.co) — Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan 6 terduga pelaku pungutan liar (pungli) atau pemalakan terhadap sopir truk batu bara di Jalinsum Desa Bandar Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan.
Para pelaku polisi amankan setelah mendapatkan informasi dan laporan terkait adanya kegiatan pungli pada Rabu, 3 Juli 2024.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Stef Boyoh menjelaskan polisi menetapkan 4 dari 6 orang menjadi tersangka. Sedangkan dua orang lainnya hanya sebagai saksi. “Setelah kami lakukan pemeriksaan dan gelar perkara, empat pelaku sudah cukup bukti dan kami tetapkan tersangka,” kata Stef Boyoh, Sabtu, 6 Juli 2024.
Baca juga: Polsek Terbanggibesar Tangkap Preman Buronan Kasus Pemalakan Sopir
Adapun empat tersangka yakni, AK (28) dan I (58) keduanya warga Kecamatan Blambangan Pagar. IW (27) serta EY (37) warga Kecamatan Abung Selatan.
“Para tersangka meminta uang sebesar Rp50 ribu kepada sopir truk batubara. Kalau tidak, pelaku menyuruh sopir truk putar balik,” kata dia.
Kini ke empat pelaku pemalakan sopir truk berikut barang bukti sudah di tahan di rutan Polres Lampung Utara guna penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka pungli kami jerat dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” kata dia.
Pelaku Pemalakan Pedagang Duku di Terbanggi Besar Diburu Polisi