Bandar Lampung (Lampost.co): Aparat kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku pemalakan pedagang duku di Terbanggi Besar, Lampung Tengah yang videonya viral beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 26 April 2024, sekitar pukul 4.30 WIB. Ia mengaku, kepolisian setempat telah menerima laporan pemalakan pedagang duku tersebut.
Baca juga: Sat Brimob Polda Lampung Siapkan Fogging Gratis untuk Masyarakat
Polisi juga telah melakukan memeriksa tempat kejadian dan meminta keterangan sejumlah warga. Saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap para pelaku pemalakan pedagang duku.
“Kami sudah menerima laporan tersebut dan juga telah meminta sejumlah keterangan warga terkait peristiwa tersebut,” ungkapnya, Minggu, 28 April 2024.
Umi mengklaim kepolisian telah mengetahui identitas para pelaku. Pihaknya juga telah mengantongi ciri-ciri pelaku dari para warga yang sudah polisi mintai keterangan.
“Pelaku sudah teridentifikasi. Saat ini tim kami tengah melakukan pengejaran terhadap mereka,” kata dia.
“Kami memperikirakan pelaku pemalakan pedagang duku sebanyak 3 orang. Pelaku menjalankan aksinya ketika korban melintas di Simpang Tiga, Terbanggi Besar, Lampung Tengah,” lanjutnya.
Baca juga: Polda Lampung Ganti Lima Kapolsek di Bandar Lampung
Adapun korban yakni bernama Mega Radista (31), warga Talang Asahan Luar, Kampung Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Korban sempat menolak memberikan uang, namun pelaku tiba-tiba merampas tas milik korban yang berada di dashboard mobil. Tas tersebut berisi uang senilai Rp1 juta dan barang berharga lainnya.
Penanganan Kasus Lain
Pada bagian lain, Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah menyerahkan mobil pikap yang sempat dicuri seorang residivis ke ke pemiliknya, Rabu, 24 April 2024. Pencurian itu terjadi di Pasar Kelurahan Gunungsugih Raya, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah, Minggu, 21 April 2024, sekitar pukul 11.50 WIB.
“Ya benar. Kemarin, 1 unit mobil pikap hasil kejahatan yang berhasil kami ungkap sudah kami serahkan kepada pemiliknya. Penyerahan ini supaya pemiliknya bisa kembali menggunakan mobil itu untuk bekerja,” kata Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Kamis, 25 April 2024.
Sementara itu, Herman, pemilik mobil tersebut, merasa senang dan berterima kasih kepada Kapolres Lampung Tengah beserta jajarannya. Ia merasa senang karena telah menemukan mobil miliknya dan polisi juga menangkap pelaku.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.