Gunungsugih (Lampost.co) – Polsek Padang Ratu menangkap bandar sekaligus pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Pubian. Polisi meringkus DN (32), saat bersembunyi di dapur rumahnya di Kampung Negeri Ratu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, Selasa, 28 Mei 2024, siang.
Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, saat penangkapan, DN tengah menyiapkan paket sabu-sabu yang siap jual. “Saat melakukan penangkapan terhadap pelaku, ada barang bukti berupa 4 paket sabu yang terbagi menjadi 18 bungkus dengan nilai jual Rp750 ribu,” kata Kapolsek, Rabu, 29 Mei 2024.
Selain paket sabu-sabu, lanjut Kapolsek, pihaknya juga mengamankan 4 buah plastik kosong dan 1 sekop takaran. “Saat tepergok di dapur, semua barang bukti ada dalam dompet yang di simpan DN di kantong celananya,” kata dia.
Baca juga: Jadi Kurir Sabu Jaringan Fredy Pratama, Penjual Sate Divonis Penjara Seumur Hidup
AKP Edi Suhendra mengatakan, hasil pemeriksaan polisi menyebutkan bahwa modus operandi DN yakni menjual sabu-sabu dengan nilai jual yang berbeda.
Adapun barang bukti yang hendak DN jual yaitu 18 paket sabu-sabu berbagai ukuran. Kini pelaku berikut barang bukti telah berada di Polsek Padang Ratu guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“DN kami jerat dengan Pasal 112 atau Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata dia.