Pringsewu (Lampost.co) – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Gadingrejo menangkap Aldi Oktaviano (23) alias Kentung. Pemuda asal Kabupaten Pesawaran itu menjadi buronan sejak 2019 karena terlibat kasus pencurian 52 tabung gas elpiji di Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu.
Polisi meringkus Kentung saat berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan (Mall) di Tangerang, Banten, Minggu, 2 Juni 2024 sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan Aldi sekaligus mengakhiri perburuan terhadap komplotan pencurian elpiji ini. Total lima pelaku berhasil polisi tangkap. Tiga sudah selesai menjalani hukuman, dan satu masih mendekam di lembaga pemasyarakatan.
Baca juga: Pencuri Aki dan Tabung Elpiji di Pesisir Barat Ditangkap Polisi
Kapolsek Gadingrejo AKP Hasbulloh menjelaskan, komplotan 52 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram milik Riski Aditya itu terjadi pada 18 Juli 2019.
Menurut Kapolsek, kelima pelaku adalah Rodison, Rian, Rido, Hendi Saputra dan Aldi Oktaviano. “Para pelaku yang terlibat dalam peristiwa ini merupakan warga Kabupaten Pesawaran,” ujar Hasbulloh, Selasa, 4 Juni 2024.
Selain menangkap para pelaku, polisi jugamenyita sejumlah barang bukti, antara lain 20 buah tabung gas melon dan dua unit sepeda motor. Barang bukti tersebut polisi sita dari para tersangka sebelumnya.
Ia mengatakan, Aldi Oktaviano alias Kentung telah berada di sel tahanan rutan Polsek Gadingrejo. Dalam proses penyidikan perkara ini, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Tersangka terancam hukuman pidana penjara sembilan tahun,” kata dia.