• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 12/07/2025 17:03
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Diduga Lecehkan Santriwati, Oknum Pengasuh Ponpes di Lamteng Ditangkap Polisi

Putri by Putri
05/02/24 - 13:07
in Kriminal
A A
Diduga Lecehkan Santriwati, Oknum Pengasuh Ponpes di Lamteng Ditangkap Polisi

Gunungsugih (Lampost.co)–Polsek Seputih Surabaya mengamankan IT (48) atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual. Mirisnya, pelaku merupakan seorang pengasuh salah satu pondok pesantren di Lampung Tengah.

Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku melakukan tindak asusila terhadap tujuh santriwati yang masih di bawah umur di sebuah musala sejak bulan Juni 2021 hingga Desember 2023.

“Kami mengamankan seorang ustad berinisal IT, yang telah merudapaksa santriwatinya sebanyak tujuh kali. Penangkapan yang kami lakukan berdasarkan lapoan korban pada Sabtu, 3 Februari 2024,” kata Jufriyanto kepada Lampost.co pada Senin, 5 Februari 2024.

Jufriyanto mengatakan bahwa pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya saat korban sedang piket musala sekira pukul 06.00 wib. Saat itu pelaku langsung memaksa korban untuk memenuhi keinginannya.

“Tanpa alasan, pelaku memanggil korban menghampirinya di pojok mushola. Tanpa ragu, pelaku memaksa korban di musala saat itu juga,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tidak hanya melancarkan aksinya di musala, tapi juga di beberapa lokasi lainnya di sekitar pondok pesantren. Korban yang masih di bawah umur saat ini dalam keadaan trauma berat.

“Selama di pondok, korban mengalami tekanan mental, tidak berani melawan, karena pelaku adalah pemilik pondok. Lalu korban memberanikan diri membuka kedok ustad itu pada awal bulan Februari 2024,” kata Jufriyanto.

Jufriyanto mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram sejak Minggu, 4 Februari 2024. Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D dan 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,” kata dia.

Putri

Tags: KRIMINALLAMPUNGLAMPUNGTENGAHpelecehanseksualPENCABULAN
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Poster bergambar wajah Riza Chalid(Dok.MI)

Riza Chalid Tersangka, Bersih-bersih Bisnis Minyak dari Lingkaran Korup

by Triyadi Isworo
12/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman berharap. Penetapan Riza Chalid...

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana

Darurat LGBT, Walikota Eva Dwiana Intruksikan Pamong Awasi Aktivitas Warga

by Triyadi Isworo
10/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Maraknya isu aktivitas lesbi, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) menjadi sorotan banyak pihak. Merespon hal itu,...

Terdakwa Ayu (kiri) saat keluar dari ruang sidang, usai mendengar pembacaan vonis

Tipu Korban Rp345 Juta, Wanita Asal Pesawaran Divonis 3 Tahun Penjara

by Delima Napitupulu
10/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Ayu Rismanita, warga Pesawaran, karena...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.