Bandar Lampung (Lampost.co)– Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung membongkar gudang penyimpanan narkoba. Gudang tersebut merupakan rumah kontrakan yang terletak di Bandar Lampung. Pada gudang tersebut aparat menyita 505 gram sabu dan 3.013 butir pil ekstasi.
Petugas juga mengamankan empat pelaku di Lampung, antara lain PW (43), DN (34), RP (29), YD (24), dan AR (22).
Baca juga: Perkuat Pemberantasan Kriminal dan Peredaran Narkoba di Lampung
“Pelaku ini dari Bandar Lampung dan ini kontrakan mereka jadiin gudang narkoba,” ujar Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah Jumat, 28 Februari 2025.
Dia menerangkan awalnya Polda Lampung mendapatkan laporan masyarakat adanya praktik penyalahgunaan narkotika. Tepatnya di Jalan Nusa Indah Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, Rabu 26 Februari 2025.
Lalu, tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil meringkus tersangka RP.
“Dari pelaku awal ini, kami berhasil mengembangkan perkara dan menangkap para tersangka lainnya. Hingga menggerebek rumah kontrakan yang menjadi gudang penampungan narkoba. Kita temukan sabu 508 gram dan pil ekstasi 3.013 butir,” kata dia.
Para pelaku memiliki peran berbeda-beda dalam mengedarkan narkoba. PW berperan sebagai pengelola gudang dan DN sebagai kurir. Sementara RP dan YD serta AR bertugas sebagai penjual hingga pengepul hasil transaksi penjualan.
Aparat juga menyita satu unit mobil Honda City warna hitam. Kemudian satu alat isap sabu dan 15 unit ponsel yang para pelaku gunakan untuk melancarkan aksinya. “Dugaan barang haram tersebut mereka edarkan di tempat-tempat hiburan malam hingga penjualannya secara konvensional melalui metode beli putus,” kata dia.
Dari pengungkapan tersebut memiliki nilai ekonomis Rp1,41 miliar dan berhasil menyelamatkan sebanyak 5.045 jiwa penggunaan narkoba.
“Para pelaku kami jerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati,” ujarnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News