Bandar Lampung (Lampost.co): Guru Tempat Pendidikan Alquran (TPA), Afif Jauhari (44) nekat melecehkan empat muridnya. Bahkan, aksi bejat itu di tempat yang dijadikan majelis oleh warga setempat.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto mengungkapkan, aksi pelaku terkuak usai salah satu korbannya melapor pada Agustus lalu. Korbannya merupakan murid di TPA yang masih berusia di bawah umur dan masih duduk di bangku sekolah dasar.
Setelah penyelidikan, pelaku baru tertangkap pada 22 Oktober kemarin. Pelaku tertangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Kampung Baru, Panjang Utara, Bandar Lampung.
“Dari interogasi, pelaku mengaku telah mencabuli 4 muridnya di TPA,” ungkapnya, Rabu, 23 Oktober 2024.
Hendrik menjelaskan, aksi bejat guru TPA itu berlangsung usai waktu mengaji selesai. Pelaku memaksa korban agar tidak segera pulang setelah mengaji.
“Korban sudah bilang gak mau dan ingin pulang, tapi pelaku memaksa,” kata dia.
Pelaku memaksa dengan cata menarik tangan korban agar tidak pergi. Kemudian pelaku menciumi pipi kanan dan kiri, serta bibir korban. Selain itu, pelaku juga memeluk tubuh korban hingga menangis.
“Korban berusaha menolak hingga menangis, akhirnya pelaku melepaskan korban dan melapor ke orang tuanya,” ujarnya.
Pihaknya juga telah menyita sejumlah pakaian korban saat kejadian. Pelaku saat ini sudah menjalankan penahanan dan masih proses pendalaman.
Pelaku terjerat Pasal 82 UU. RI. No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Adapun ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.