Bandar Lampung (Lampost.co)– Polresta Bandar Lampung mengamankan MZ (28), warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan, akibat melakukan pencurian sepeda motor.
MZ, menggasak sepeda motor milik warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, pada Selasa, 25 Maret 2025, siang di Jalan Teluk Semangka, Panjang Selatan, Bandar Lampung.
Baca juga: Pelajar Nekat Curi Motor Teman Demi Balap Liar
Sebelum menggasak sepeda motor, pelaku datang ke Bandar Lampung dari rumahnya di Kabupaten Empat Lawang dengan tujuan mencari kerja.
“Pelaku dari rumahnya di Sumatera Selatan ke Bandar Lampung naik bus, niatnya untuk mencari kerja,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Senin, 7 April 2025.
Kapolresta mengatakan petugas mengamankan pelaku pada Kamis, 27 Maret 2025. Menurutnya, saat melarikan diri usai menggasak sepeda motor, pelaku sempat kebingungan dan bertanya kepada warga sekitar jalan arah menuju Prabumulih.
Melihat gelagat pelaku yang tergesa-gesa dan mencurigakan, akhirnya warga sekitar mengamankan pelaku dan menghubungi Polsek setempat.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku bahwa sepeda motor yang ia kendarai merupakan hasil curian di wilayah kota Bandar Lampung.
Pelaku MZ mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di teras rumah korban. Menggunakan kunci asli sepeda motor yang korban letakkan di ruang tamu rumah.
Saat kejadian, Korban berada di dalam rumah sedang tidur. Pelaku mengaku baru satu kali mencuri sepeda motor di wilayah Bandar Lampung.
Selain pelaku, polisi menyita 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah hitam. Akibat perbuatannya, pelaku polisi jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News