Panaragan (Lampost.co) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) menangkap dua pencuri motor dan ponsel dalam Operasi Sikat Krakatau 2024. Pelaku, WD (32) dan AK (32) keduanya merupakan warga Desa Bumi Raharja, Kecamatan Abung Surakarta Kabupaten Lampung Utara.
Penangkapan ini bermula dari laporan SY (37) pada 16 April 2024. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat BE-5052-QK warna putih. Ia juga kehilangan ponsel Oppo type A12 warna abu-abu. Pencurian terjadi di kediaman korban di Tiyuh Sumber Rejo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Setelah menerima laporan tersebut, Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, memerintahkan penyelidikan. Kemudian Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat Iptu H Tosira bersama Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan. Pada Kamis, 16 Mei 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya.
Baca juga: Karyawan di Tubaba Ditangkap Polisi Usai Bawa Kabur Motor Bos
Menurut Kasat Reskrim, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya. Aparat kemudian membawa para pelaku bersama barang bukti ke kantor Polres Tubaba untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang polisi sita yaitu sepeda motor Honda Beat tahun 2014, BE-5052-QK warna putih dan satu ponsel merek Oppo type A12 warna abu-abu.
Pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. “Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Tulangbawang Barat dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah kami,” kata Kasat.