Gunungsugih (Lampost.co) – Pelaku pembuangan bayi di irigasi 12A Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, akhrinya terungkap. Pelaku adalah sepasang kekasih.
Warga menemukan jenazah bayi tersebut pada Rabu, 21 Februari 2024. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Polsek Trimurjo dapat mengungkap kasus tersebut.
Pelaku adalah AP (21) merupakan warga Kampung Astomulyo, Kecamatan Punggur, Lamteng, dan kekasihnya ADP (20) warga Kampung Nambah Rejo, Kecamatan Kotagajah, Lamteng. Polisi menangkap keduanya pada Kamis, 22 Februari 2024.
“Kami berhasil mengungkap kasus pembunuhan bayi perempuan yang ditemukan warga mengapung di irigasi Kampung Tempuran. Kami telah mengamankan dua orang yakni AP dan ADP,” kata Kapolsek Trimurjo, AKP Rihamuddin Nur, Kamis, 22 Februari 2024.
Kedua pelaku pembuangan bayi tersebut merupakan sepasang kekasih yang sudah menjalin asmara sejak duduk di bangku SMA. Kepada polisi, pelaku AP mengakui telah membung bayi tidak berdosa itu. “Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di mapolsek,” kata dia.
Polisi juga mengamankan barang bukti berua satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah yang mereka gunakan untuk membuang bayi itu. Lalu satu lembar sepray, dan satu setel baju tidur. Kedua pelaku terancam dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Biasa. Lalu Pasal 342 KUHPidana tentang pembunuhan bayi dengan perencanaan terlebih dahulu, dengan ancama paling lama sembilan tahun penjara.