Sukadana (Lampost.co) — Polres Lampung Timur membekuk seorang pemburu liar yang sedang beraksi di Taman Nasional Way Kambas (TNWK).
Tersangka SH (42), warga Desa Rantau Jaya Udik, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, diringkus dengan barang bukti senjata api laras panjang rakitan beserta 32 amunisi aktif berukuran 5,56 mm.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan tersangka SH (42) bersama dua rekannya berinisial NR dan MP, hendak berburu rusa di dalam kawasan TNWK.
“Ketiga pelaku dipergoki anggota RPU dan Polhut yang sedang patroli,” kata Johannes, saat diwawancarai Lampost.co, Senin, 13 Februari 2023.
Untuk itu, petugas menangkap tersangka. Namun, kedua pelaku lainnya dapat melarikan diri. Petugas juga turut mengamankan satu buah golok, tiga unit sepeda, satu buah senter, empat buah karung, dan perbekalan nasi.
“Tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 2 Juncto Pasal 33 ayat 3 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Sumber Daya Alam Hayati Ekosistemnya dan Pasal 1 Ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951,” kata dia.
Effran Kurniawan