Sukadana (lampost.co) — Polisi menjemput paksa seorang penagih hutang berinisial, AR (22) warga Musi Rawas, Sumatera Utara.
Pelaku menjadi tersangka tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar bersama Kapolsek Bandar Sribawono AKP Syamsu Rizal menerangkan tersangka terseret kasus penganiayaan, yang mengakibatkan AS (43) warga Kecamatan Bandar Sribawono, Lampung Timur, mengalami luka-luka pada sejumlah bagian di tubuhnya.
“Peristiwa kejahatan tersebut bermula saat tersangka yang berprofesi sebagai penagih hutang, kemudian mendatangi rumah korban, pada Jumat (16/2) untuk menagih angsuran pinjaman istri korban,” ujar AKBP Rizal, Senin, 19 Februari 2024.
Pada saat itu, sempat terjadi adu mulut, yang berujung aksi penganiayaan oleh tersangka, terhadap korban.
Korban dicekik, kemudian dipukul, oleh tersangka, sehingga pelipis sebelah kirinya mengalami luka robek, dan harus dilarikan ke balai pengobatan terdekat, untuk mendapatkan penanganan medis.
Petugas Kepolisian Polsek Bandar Sribawono, yang menerima informasi peristiwa penganiayaan tersebut, segera melakukan tindakan hukum. Kemudian menangkap dan membawa tersangka ke kantor polisi hari itu juga.
“Tersangka sudah kami amankan pada, Sabtu, 17 Februari 2024 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Pelaku terancam hukuman sesuai pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. (Arman Suhada)