Kotaagung (Lampost.co)–Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus dibantu Babinsa dan warga menangkap seorang pria berinisial IL (21), terduga pencabulan terhadap adik iparnya yang masih di bawah umur.
Tersangka ber KTP Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan itu berdomisili di perkebunan Tanggamus bersama istri, mertua dan adik iparnya yang merupakan warga Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu. IL ditangkap di perkebunan Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, mengatakan tersangka IL ditangkap atas laporan ayah korban sekaligus mertuanya sendiri atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Tersangka ditangkap atas bantuan Babinsa dan warga, pada Senin, 31 Januari 2022,” ungkap Iptu Ramon Zamora, Rabu, 2 Januari 2022.
Dalam perkara tersebut, Polres Tanggamus turut mengamankan barang bukti berupa hasil visum, pakaian yang dipergunakan tersangka dan korban.
Kasat menjelaskan, kronologis perbuatan tersangka dilakukan terakhir pada Rabu, 5 Januari 2022 sekira jam 23.00 WIB di Blok perkebunan Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Tanggamus terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh IL.
Pelaku merupakan kakak ipar korban yang menyetubuhi dengan ancaman akan membunuh korban.
Karena takut dan trauma, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada saksi TN, selanjutnya TN menceritakan hal tersebut kepada orang tua korban.
Tersangka dipanggil oleh orang tua korban dan iapun mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 7 kali.
Selanjutnya, bersama Babinsa dan tokoh masyarakat setempat, tersangka dibawa ke Polres Tanggamus dan orang tua korban melaporkan secara resmi ke Polres Tanggamus.
“Berdasarkan keterangan tersangka, ia telah 7 kali melakukan perbuatan tersebut disertai pengancaman sejak tahun 2021,” jelasnya.
EDITOR
Sri Agustina
TAGS
#kriminal#pencabulan#adikipar