Bandar Lampung (Lampost.co) – Polsek Kemiling membekuk dua pelaku anggota geng motor sadis yang membacok dan merampas pengendara motor. Pelaku teramankan oleh polisi di kediamannya masing-masing, Sabtu, 13 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.
.
Tersangka yang teramankan yakni Galih Desta Alfajar (20) dan Yogi Saputra (17). Sementara PK belum tertangkap dan menjadi daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku melakukan aksinya pada wilayah Flyover Kemiling, Jalan Pramuka, Bandar Lampung, Kamis, 20 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
.
Sementara korban perampokan itu yakni Zeta Novandra (17) dan Fiki Juansyah (15). Zeta merupakan korban yang motornya terampas. Sedangkan Fiki Juansyah mengalami luka robek pada belakang telinga bagian kanan akibat sabetan senjata tajam (sajam).
.
Baca Juga : https://lampost.co/hukum/berantas-geng-motor-menjadi-pr-besar-polda-lampung/
.
Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo menceritakan. Korban itu sedang lewat dan hendak pulang usai bermain playstation (PS). Kemudian malah berpapasan dengan para pelaku yang merupakan geng motor Selebriti 01 gabungan remaja Natar dan Kemiling.
.
“Para pelaku ini geng motor yang hendak melakukan tawuran. Saat itu korban mau lewat flyover Kemiling dan terhadang oleh mereka,” ujarnya
.
Kemudian, geng motor itu melakukan pembacokan dan perampasan terhadap motor korban. Korban Fiki mengalami luka sabetan pada bagian belakang kepala dan luka robek bagian belakang telinga bagian kanan.
.
“Sementara motor korban Zeta terampas oleh geng motor ini. Sedangkan para pelaku Galih Desta Alfajar dan Yogi Saputra sudah teramankan. Sementara PK masih DPO,” katanya.
.
Kemudian ia mengatakan peran tersangka Galih menyabet kepala korban dengan parang. Sementara Yogi yang membantu memukul korban dan PK (DPO) berperan merampas motor korban.
.
“Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam putih milik korban Zeta. Kemudian 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah milik pelaku. Lalu, 1 bilah pedang/parang dan 1 bilah celurit,” katanya.
.
Atas perbuatannya, para pelaku terjerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.






