Bandar Lampung (Lampost.co)— Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Polsek Purbolinggo bersama Polres Lampung Timur menangkap seorang pria berinisial DD (29) yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswi sekolah dasar di Kabupaten Lampung Timur.
Polisi menangkap DD pada 4 Maret 2026 di area parkir sebuah minimarket di Kecamatan Purbolinggo. Pelaku diketahui merupakan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual Kawal Kasus hingga Pelaku Tertangkap
Kapolsek Purbolinggo AKP Irwan Susanto membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pihaknya langsung mengamankan pelaku setelah menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan penyelidikan.
“Benar, pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Irwan, Jumat, 6 Maret 2026.
Menurut Irwan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 30 Januari 2026. Korban merupakan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Polisi kini menahan pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut. Aparat juga terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.
“Yang bersangkutan sudah kami tahan,” kata Irwan.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena pelaku merupakan pejabat pada program pelayanan gizi di daerah tersebut.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News








