Gunungsugih (Lampost.co) — Sat Narkoba Polres Lampung Tengah mengembangkan kasus penangkapan kurir yang membawa 11 kilogram ganja. Polisi tengah memburu bandar besar dan juga para pengedar serta tempat tujuan narkotika tersebut.
Dalam kasus ini polisi telah menangkap 2 orang yaitu berinisal ZH (53) warga Kecamatan Waralabu, Kota Bekasi Timur, Provinsi Jawa Barat. Lalu NA (54) warga Sungai Saddang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
ZH terbukti sebagai pengedar ganja yang mendapat upah Rp1 juta per kilogram. Sedangkan NA tidak terbukti turut dalam pusaran jaringan peredaran ganja antarprovinsi tersebut. “ZH terbukti sebagai kurir, dan rekanya NA masih sebagai saksi. Namun dari hasil tes urine yang kami lakukan kepada keduanya, positif mengkonsumsi narkotika jenis ganja,” kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Jumat, 5 April 2024.
Polisi menangkap keduanya saat melintasi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Lampung Tengah menggunakan mobil box Cold Diesel B-9149-KXR warna kuning. Para pelaku sempat panik saat melintas. “Mereka mencoba mengelabui kami dengan mengaku sebagai kurir alat kesehatan (alkes) dari Jakarta ke Solok Sumatera Barat, dan sedang dalam perjalanan pulang tanpa muatan,” kata dia.
Aparat selanjutnya melakukan penggeledahan, dan kemudian mendapati narkoba jenis ganja pada dua tempat yang berbeda. Barang terlarang itu tersimpan rapih di mobil box Cold Diesel tersebut. “4 bungkus besar berisi daun dan batang kering ganja di dasboard mobil. Lalu 7 bungkus besar berisi ganja juga kami temukan di bagian sasis,” kata dia.
Petugas mengamankan 11 paket ganja dengan berat 11 kilogram, mobil box, handphone android, dan 7 batang kayu serta karung untuk mengemas ganja. Kedua pelaku terancam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.