Menggala (Lampost.co)–Jajaran Polres Tulangbawang menangkap pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan honorer dalam waktu tiga jam setelah menerima laporan. Pelaku berinisial SN (18) membunuh korban TS (26) yang sedang hamil dua bulan, lalu membuang jasadnya di kebun singkong Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.
Kapolres Tulangbawang AKBP Yuliansyah menjelaskan korban kedapatan tewas pada Minggu pagi, 1 Juni 2025, di kebun singkong pada pukul 06.30 WIB. Petugas mendatangi lokasi dan menemukan luka sayatan senjata tajam di leher korban. Polisi juga memastikan barang-barang pribadi korban, seperti ponsel dan sepeda motor, masih utuh di lokasi.
“Kami menduga kuat korban dibunuh secara berencana. Sekitar pukul 09.30 WIB, tim kami menangkap pelaku yang berada di sekitar lokasi kejadian dan terlihat memperhatikan proses olah TKP,” kata Yuliansyah.
Baca Juga: Temuan Mayat Wanita di Kebun Singkong Tulangbawang Diduga Korban Pembunuhan
Polisi menyebut korban dan pelaku saling mengenal. Bahkan, keduanya merencanakan pernikahan dalam waktu dekat. Sebelum dibunuh, pelaku sempat mengantar korban memeriksakan kandungan ke klinik di Kampung Moris Jaya.
“Pada Sabtu, 31 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, korban berpamitan kepada orang tuanya untuk pergi bersama pelaku. Sekitar pukul 11.00 WIB, mereka pulang ke rumah masing-masing,” jelasnya.
Namun pada pukul 14.00 WIB, korban kembali berpamitan untuk mengambil hasil pemeriksaan kandungan. Ia pergi sendirian menggunakan sepeda motor, tetapi tak kunjung pulang. Keluarga mencari hingga malam hari, lalu warga menemukan jasad korban keesokan paginya di kebun singkong.
Polisi langsung mengamankan SN dan membawanya ke Mapolres Tulangbawang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun,” tegas Kapolres.