Panaragan (Lampost.co) — Unit Reskrim Polsek Gunung Agung, Tulangbawang Barat, Lampung menangkap 2 pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan. Keduanya berinisial MA (55) dan YM (43), warga Tiyuh Suka Jaya, Gunung Agung, Tulangbawang Barat.
Kapolsek Gunung Agung Iptu Amir Hamzah mengatakan, kasus penipuan dan atau penggelapan itu terjadi di rumah korban pada Selasa, 25 Oktober 2022, sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku MA datang ke rumah korban KA dan merayu untuk menjual mobil korban.
Menurut kapolsek, awalnya korban belum ingin menjual mobil tersebut. Namun dengan tipu muslihat pelaku MA, akhirnya korban KA memberikan dan menjual mobil tersebut berikut STNK dengan kesepakatan harga Rp115.000.000.
Baca juga: Waspada Penipuan Menggunakan Data Pribadi
Sementara itu peran pelaku YM mencari pembeli atau makelar untuk mencari pembeli yang ada di Lampung Timur. Setelah dapat mobil, para pelaku mengirim mobil tersebut dan transaksi. “Untuk mobil korban ini hanya DP Rp15 juta. Untuk kekurangannya paling lambat 2 bulan ke depan,” kata Amir, Rabu, 17 Juli 2024.
Adapun Barang bukti yang berhasil polisi amankan yaitu satu rangkap AJB (akta jual beli) tanah atas nama MA. Serta bukti kertas foto mobil Toyota Avanza B-1791-UVH.
Kapolsek menjelaskan kronologis penangkapan pelaku pada Minggu, 14 Juli 2024. Waktu itu pelaku memenuhi panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik. Pelaku MA mengakui telah melalukan penipuan dan penggelapan dan beberapa perbuatan dengan modus yang sama.
Akibat ulahnya, 16 orang menjadi korban. “Masing-masing korban mengalami kerugian mobil. Untuk modus operandi terhadap korban rata-rata dengan cara yang sama memberikan DP. Ia menjanjikan kepada korban akan melunasi pembayaran jika pencairan dari ganti rugi bendungan di Kabupaten Lampung Timur,” kata dia.
Proyek Bendungan
Namun sampai 2 tahun, pembayaran mobil para korban tidak pelaku lunasi. “Dari hasil penyelidikan, pelaku ini mengirim beberapa mobil korban untuk modal pelaku yang ada di Lampung Timur beli bibit tanam tumbuh. Bibit itu untuk tanam di area bendungan di Lampung Timur dengan harapan saat pergantian nanti dapat ganti rugi. Namun akal ilegal tersebut pemerintah ketahui dan uang ganti rugi bibit tanam tumbuh tersebut tidak akal cair,” kata dia.
Polsek Gunung Agung menetapkan SL dan IH sebagai DPO. Para tersangka terancam Pasal 372 dan atau 378 Jo 64 KUHPidana.








