Pringsewu (Lampost.co)—Pria berinisial DAH (48) warga Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana penipuan. Pelaku nekat menipu korban hingga alami kerugian Rp70 juta karena dikejar-kejar tagihan hutang rentenir.
Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh mengatakan pelaku DAH ditangkap pada Kamis, 22 Juni 2023 di Kabupaten Lebak, Banten. Ia diduga terlibat dalam penipuan atas korban Hermawan (45) warga Kecamatan Pugung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus yang dipakai pelaku yakni menjual sebidang tanah persawahan di Pekon Sukaratu kepada korban dengan harga Rp70 juta.
Namun, setelah beberapa bulan, ketika korban memeriksa tanah yang telah dibelinya, ternyata lahan tersebut digarap oleh orang lain. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual oleh pemiliknya.
“Selain terkait dengan kasus penipuan terhadap Hermawan, pelaku juga diduga terlibat dalam penipuan serupa terhadap beberapa korban lainnya. Korban-korban ini mengalami kerugian yang cukup besar, dengan total kerugian mencapai Rp550 juta,” kata Kapolsek kepada Lampost.co saat dikonfirmasi pada Sabtu, 24 Juni 2023.
Hasbulloh menjelaskan bahwa pelaku menggunakan uang hasil penipuannya untuk membayar hutang kepada rentenir dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, [elaku dijerat pasal 378 Jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara hingga 4 tahun,” katanya.