Bandar Lampung (Lampost.co) — Seorang pria berinisial AP (32), warga Rajabasa Jaya, Lampung Timur, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa senjata api ilegal lengkap dengan empat butir amunisi aktif.
AP ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Penangkapan terjadi saat tim patroli mencurigai gerak-geriknya di kawasan Jalan Nawawi Gelar Dalom, Rajabasa. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan senjata api yang diselipkan di celana bagian belakang tersangka.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan senjata tersebut merupakan pabrikan asal Turki. “Jenisnya Zoraki MOD 914T produksi ATAK Arms, kaliber 7,65 milimeter. Berdasarkan hasil uji balistik, dua peluru sudah pernah ditembakkan. Artinya, senjata ini aktif dan berfungsi normal,” jelasnya, Jumat (3/10/2025).
Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Kapolresta mengingatkan masyarakat agar tidak menyimpan atau membawa senjata api tanpa izin resmi. “Tindakan tersebut merupakan tindak pidana berat dan berbahaya bagi keselamatan publik,” tegasnya.











