Metro (Lampost.co) : Polisi menangkap asisten rumah tangga (ART) yang baru seminggu bekerja mencuri harta majikannya. Polres Metro menangkap seorang ART perempuan berinisial ES, 16 tahun, warga asal Lampung Tengah. Baru seminggu bekerja, ia mencuri harta majikannya yang tinggal di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara.
Perisiwa bermula saat korban SPS bersama keluarganya pergi ke Bandar Lampung, Minggu, 21 April 2024. Saat itu, pelaku ES yang baru seminggu bekerja mengurus rumah korban. Saat korban kembali dari Bandar Lampung, ia melihat pintu pagar dan rumahnya dalam keadaan terbuka. Ia mulai menaruh curiga. Selanjutnya, ia memeriksa ke dalam kamar. Ternyata, dua buah cincin emas seberat 10 gram yang tersimpan di laci meja rias hilang, sementara pelaku tidak berada di rumah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 2 buah cincin emas dengan berat 10 gram dengan taksiran nominal Rp 9.100.000. Korban lalu membuat laporan kejadian ke Polsek Metro Utara. Satu minggu kemudian, pada Minggu, 28 April 2024 polisi mendapatkan informasi dari korban bahwa pelaku berada di Cilegon, Banten. Selanjutnya, anggota unit Reskrim Polsek Metro Utara berangkat menuju Cilegon untuk menyelidiki dan berhasil menangkap satu perempuan dengan dugaan kuat yang merupakan pelaku.
Kapolsek Metro Utara Iptu Eko Nugroho menyampaikan pihaknya setelah mendapatkan informasi, langsung berangkat ke Cilegon untuk mengejar dan menangkap pelaku.
“Alhamdulillah kami berhasil mengamankan satu pelaku dengan dugaan mencuri sesuai Pasal 362 KUHPidana. Kemudian pelaku menjalani penahanan ke Polsek Metro Utara guna penyidikan lebih lanjut,” kata Eko melalui keterangan tertulis, Senin, 29 April 2024.